KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 58/KMK.017/1999

                        TENTANG 

              PENGAWASAN KEGIATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAERAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa dalam rangka pelaksanaan program pengembangan usaha kecil dan menengah termasuk 
    koperasi melalui modal ventura, pemerintah telah memberikan bantuan permodalan dalam bentuk 
    penyertaan dan pinjaman kepada perusahaan modal ventura daerah;
b.  bahwa untuk efektifitas penyaluran dan pengembalian pinjaman dimaksud, maka pengelolaan 
    penyaluran pinjaman oleh perusahaan modal ventura daerah perlu dilakukan secara transparan 
    berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat;
c.  bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan tentang pengawasan kegiatan perusahaan 
    modal ventura daerah, dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi 
    Pembangunan;
3.  Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata 
    Kerja Departemen;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang 
    Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, juncto Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal 
    Ventura.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN USAHA MODAL VENTURA 
DAERAH


                        Pasal 1

(1) Pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah dilakukan oleh Menteri 
    Keuangan.

(2) Pelaksanaan pengawasan kegiatan perusahaan modal ventura daerah sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dengan dibantu oleh 
    PT Bahana Artha Ventura.    


                        Pasal 2

Pengaturan lebih lanjut mengenai wewenang dan lingkup pengawasan, tanggung jawab, dan tata cara 
pelaporan pelaksanaan pengawasan oleh PT Bahan Artha Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
(2), ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO