KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 588/KMK.01/1998

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.04/1998 
               TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK 
                   UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan, atas permohonan dan pemberian fasilitas perpajakan 
    bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu 
    (KAPET) Biak perlu diatur kembali;
b.  bahwa sehubungan dengan butir a diatas, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 97/KMK.04/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di 
    Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 14 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3733);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3717);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan 
    Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik 
    Indonesia Nomor 75 Tahun 1998;
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 TAHUN 1996 tentang Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 
    Tahun 1998;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan 
    Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia 
    Nomor 10 Tahun 1998;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan 
    Pembebasan Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 97/KMK.04/1998 TENTANG PERLAKUKAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK 
UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang 
Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak 
sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                               "Pasal 3

    (1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/
        PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Biak 
        diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor  :
        a.  barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai 
            oleh PKB/PKB merangkap sebagai PDKB;
        b.  barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
            produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB serta;
        c.  barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.

    (2) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar 
        Kawasan Berikat diberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin, meliputi :
        a.  mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa;
        b.  suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam 
            jumlah yang tidak melebih 10 % (sepuluh persen) dari harga mesin.

    (3) Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan 
        bea masuk atas impor mesin dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan 
        bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu 
        pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan bea 
        masuk.

    (4) Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan bea masuk sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
        dengan disertai :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
        b.  Daftar Barang Impor yang telah diketahui Badan Pengelola KAPET.

    (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan 
        Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau 
        barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar."


2.  Ketentuan Pasal 4 dihapus.


3.  Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                               "Pasal 5

    (1) Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan oleh 
        perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
        a.  Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Biak;
        b.  Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan 
            Pengelola KAPET Biak.

    (2) Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan.

    (3) Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh 
        Pasal 22 Impor disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.

    (4) Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan PPnBM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal 
        Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap 
        "PPN dan PPnBM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 
        1998" dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak 
        tentang PPN dan PPnBM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
        dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Impor.

    (5) Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan 
        Pengelola KAPET Biak, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan 
        Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/
        PMDN."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO