KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 585/KMK.05/1996

                        TENTANG 

    PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, 
            DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu 
mengatur penggunaan Jaminan Bank sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang 
dengan keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1994, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
5.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK 
MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA 
IMPOR.


                        Pasal 1

Jaminan Bank yang dimaksud dalam keputusan ini adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh 
bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang 
dijamin cidera janji (wan prestasi).


                        Pasal 2

(1) Bentuk dan isi Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai contoh pada Lampiran I 
    Keputusan ini;

(2) Jaminan Bank yang tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat 
    diterima sebagai jaminan.


                        Pasal 3

Jaminan Bank dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran:
a.  pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di Tempat 
    Penimbunan Berikat;
b.  pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara;
c.  pungutan negara untuk impor barang yang diberikan izin pengeluaran lebih dahulu dengan 
    penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya;
d.  pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai 
    mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan;
e.  sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan 
    keberatan.


                        Pasal 4

Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Bank sekurang-kurangnya:
a.  untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebesar jumlah 
    bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang;
b.  untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar jumlah denda administrasi yang 
    harus dibayar.


                        Pasal 5

Jaminan Bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan negara adalah Jaminan Bank 
yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.


                        Pasal 6

(1) Jangka waktu Jaminan Bank adalah:
    a.  Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, atau huruf c adalah selama 
        jangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari;
    b.  Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan/atau huruf e adalah 90 (sembilan 
        puluh) hari.

(2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan Bank hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, yang tembusannya disampaikan 
    kepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank yang bersangkutan.


                        Pasal 7

(1) Pelunasan pungutan negara yang dijamin dengan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi yang menerbitkan Jaminan Bank dimaksud.

(2) Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat dilakukan setelah ada 
    persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.


                        Pasal 8

(1) Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga 
    puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan 
    mempergunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini memberitahukan 
    kepada bank penerbit jaminan agar mencairkan Jaminan Bank, dengan mengkredit ke dalam rekening 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo 
    Jaminan Bank.

(2) Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memberitahukan kepada bank penerbit jaminan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal jatuh tempo 
    Jaminan Bank, bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya.

(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari bank 
    penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank.

(4) Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, bank penerbit jaminan tidak menerima 
    penegasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka Jaminan 
    Bank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada pihak yang dijamin.


                        Pasal 9

Dalam hal bank penerbit jaminan tidak mencairkan Jaminan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja 
setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka:
a.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang menolak Jaminan Bank yang baru, yang diterbitkan 
    oleh kantor bank yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi;
b.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan:
    (1) Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi dalam rangka 
        impor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan ini 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah bank 
        berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    (2) Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir 
        sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        (KPP) di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 10

Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD