KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 579/KMK.01/2005

                        TENTANG

    ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA
        BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN 
             KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, kepatuhan Wajib Pajak,
    ekstensifikasi, intensifikasi, penerimaan pajak, dan citra serta efektivitas organisasi Direktorat 
    Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan organisasi Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Madya
    Batam;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
    Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004;
2.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas 
    Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
    Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005;
4.  Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

Memperhatikan : 

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 2330/M.PAN/12/2005
tanggal 12 Desember 2005;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH.


                         BAB I
                     KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                          SUMATERA BAGIAN TENGAH

                          Bagian Pertama
                         Kedudukan, Tugas dan Fungsi

                        Pasal 1

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah yang selanjutnya dalam Keputusan
    Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang 
    berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang kepala.


                        Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan
tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a.  pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b.  pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c.  bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis
    komputer;
d.  pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
e.  penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan
    pendataan dan penilaian;
f.  bimbingan pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g.  bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
h.  bimbingan dan penyelesaian keberatan dan pengurangan, serta pelaksanaan urusan banding dan
    gugatan;
i.  pembetulan surat ketetapan pajak dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
    benar;
j.  pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.


                           Bagian Kedua
                      Susunan Organisasi

                        Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari :

a.  Bagian Umum;
b.  Bagian Dukungan Teknis dan Konsultasi;
c.  Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian dan Pengenaan;
d.  Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
e.  Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
f.  Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
g.  Kelompok Jabatan Fungsional.


                        Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga
dan bantuan hukum.


                        Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a.  pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
b.  pelaksanaan urusan keuangan;
c.  pelaksanaan urusan tata usaha;
d.  pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
e.  pelaksanaan urusan bantuan hukum dan penyusunan laporan;
f.  pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas.


                        Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari :
a.  Subbagian Kepegawaian;
b.  Subbagian Keuangan;
c.  Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
d.  Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan.


                        Pasal 8

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pemantauan 
    penerapan kode etik, serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah
    tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.
(4) Subbagian Bantuan Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan dan administrasi 
    bantuan hukum atas kasus yang diproses pada Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, penyusunan
    laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, dan laporan akuntabilitas.


                        Pasal 9

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis 
komputer, bimbingan konsultasi, bimbingan penggalian potensi perpajakan, pengumpulan, pencarian, dan
pengolahan data, serta penyajian informasi perpajakan.


                        Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi
menyelenggarakan fungsi :
a.  pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer,
    pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data;
b.  pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e- Filing;
c.  pemberian bimbingan teknis konsultasi;
d.  pemberian bimbingan teknis intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak;
e.  bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
f.  pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan atau alat keterangan, serta penyajian
    informasi;
g.  pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.


                        Pasal 11

Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi terdiri dari :
a.  Seksi Dukungan Teknis Komputer;
b.  Seksi Bimbingan Konsultasi;
c.  Seksi Data dan Potensi.


                        Pasal 12

(1) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis 
    operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, 
    pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Seksi Bimbingan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis konsultasi
    dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan
    kewajiban perpajakan.
(3) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan dan
    pengolahan data dan atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap
    pemanfaatan data dan atau alat keterangan, melakukan bimbingan ekstensifikasi Wajib Pajak, serta
    melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.


                        Pasal 13

Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan
kerjasama perpajakan, melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan
pengenaan.


                        Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian,
dan Pengenaan menyelenggarakan fungsi :
a.  menyiapkan dan melaksanakan kerjasama di bidang perpajakan;
b.  mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama dengan pihak luar;
c.  melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian;
d.  melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan;
e.  melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya.


                        Pasal 15

Bidang Kerjasama, Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan terdiri dari :
a.  Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan;
b.  Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian;
c.  Seksi Bimbingan Pengenaan.


                        Pasal 16

(1) Seksi Bimbingan Kerjasama Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan menyiapkan
    kerjasama di bidang perpajakan termasuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan
    intansi terkait lainnya, serta mengumpulkan dan menyalurkan data perpajakan hasil kerjasama 
    dengan pihak luar.
(2) Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian melaksanakan bimbingan pendataan dan penilaian termasuk
    proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak
    antar wilayah.
(3) Seksi Bimbingan Pengenaan melaksanakan bimbingan dan pemantauan pengenaan PBB dan BPHTB.


                        Pasal 17

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis 
pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil
pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta 
pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang 
perpajakan.


                        Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan
Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a.  bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
b.  bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
c.  pemanatauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
d.  pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana
    di bidang perpajakan;
e.  penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pajabat fungsional pemeriksa pajak (peer review);
f.  bantuan pelaksanaan penagihan.


                        Pasal 19

Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari :
a.  Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
b.  Seksi Administrasi Penyidikan;
c.  Seksi Bimbingan Penagihan.


                        Pasal 20

(1) Seksi Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi
    pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, penelaahan hasil pelaksanaan
    pekerjaan.
(2) Seksi Administrasi Penyidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi penyidikan termasuk
    pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan hasil 
    pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
(3) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi 
    penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan 
    penagihan pajak.


                        Pasal 21

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan
pemantauan penyuluhan dan pelayanan perpajakan, melaksanakan urusan hubungan pelayanan masyarakat,
serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.


                        Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat melaksanakan fungsi :
a.  bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan;
b.  bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan;
c.  pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat;
d.  pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
e.  pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
f.  pemeliharaan dan pemuktahiran website;
g.  pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
h.  pemuktahiran panduan informasi perpajakan.


                        Pasal 23

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari :
a.  Seksi Bimbingan Penyuluhan;
b.  Seksi Bimbingan Pelayanan;
c.  Seksi Bimbingan Pelayanan Masyarakat.


                        Pasal 24

(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, 
    pemeliharaan dan pemuktahiran website, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pelayanan mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, evaluasi
    atas pelayanan perpajakan, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, serta 
    pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan.
(3) Seksi Hubungan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat
    meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan 
    interaktif (call center), serta urusan kerjasama perpajakan.


                        Pasal 25

Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan 
penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang
tidak benar, keberatan PBB dan pengurangan BPHTB, pengurangan sanksi administrasi, proses banding,
proses gugatan, dan Peninjauan Kembali.


                        Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Pengurangan, Keberatan dan
Banding melaksanakan fungsi :
a.  bimbingan dan penyelesaian keberatan;
b.  pembetulan Ketetapan Pajak;
c.  pengurangan PBB dan BPHTB;
d.  pengurangan sanksi administrasi;
e.  proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
f.  pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.


                        Pasal 27

Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding terdiri dari :
a.  Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding I;
b.  Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding II;
c.  Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding III;


                        Pasal 28

(1) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
    penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
    yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta 
    Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor industri.
(2) Sektor Pengurangan, Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
    penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
    yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta 
    Peninjauan Kembali Wajib Pajak sektor perdagangan dan jasa.
(3) Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding III mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan
    penyelesaian keberatan, pembetulan Ketetapan Pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
    yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses banding, dan proses gugatan serta 
    Peninjauan Kembali PBB dan BPHTB.


                         BAB II
                           KANTOR PELAYANAN MADYA

                          Bagian Pertama
                         Kedudukan, Tugas dan Fungsi

                        Pasal 29

(1) Kantor Pelayanan Pajak Madya yang selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan ini disebut
    KPP Madya adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
    jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) KPP Madya dipimpin oleh seorang Kepala.


                        Pasal 30

KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung
Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPP Madya menyelenggarakan fungsi :
a.  pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, serta penyajian
    informasi perpajakan;
b.  penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c.  pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat 
    Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d.  penyuluhan perpajakan;
e.  pelaksanaan registrasi wajib pajak;
f.  pelaksanaan ekstensifikasi;
g.  penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h.  pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i.  pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
j.  pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k.  pelaksanaan intensifikasi;
l.  pelaksanaan administrasi KPP Madya.


                           Bagian Kedua
                      Susunan Organisasi

                        Pasal 32

KPP Madya terdiri dari :
a.  Subbagian Umum;
b.  Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
c.  Seksi Pelayanan;
d.  Seksi Penagihan;
e.  Seksi Pemeriksaan;
f.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
g.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
h.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
i.  Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV;
j.  Kelompok Jabatan Fungsional.


                        Pasal 33

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan 
    rumah tangga.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan
    pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman
    dokumen perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing,
    serta penyiapan laporan kinerja.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan,
    pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat 
    Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi
    wajib pajak, serta melakukan kerjasama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan
    angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan
    dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan
    pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
    serta administrasi perpajakan lainnya.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan
    Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas 
    melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan/himbauan kepada
    wajib pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib
    pajak, melakukan rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, serta 
    melakukan evaluasi hasil banding.


                         BAB III
                      KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

                        Pasal 34

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional 
masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 35

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
    kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk
    oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPP yang bersangkutan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku.


                         BAB IV
                             TATA KERJA

                        Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun
antar satuan organisasi dilingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di
luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.


                        Pasal 37

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


                        Pasal 38

Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin
dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahan.


                        Pasal 39

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


                        Pasal 40

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan
satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


                        Pasal 41

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.


                        Pasal 42

(1) Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, dan Kepala KPP Madya menyampaikan
    laporan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyusun
    laporan berkala.
(3) Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Madya menyampaikan laporan kepada
    Kepala KPP Madya.
(4) Kepala Subbagian Umum pada KPP Madya menampung laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (3) dan menyusun laporan berkala.
(5) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya.


                         BAB V
                        LOKASI DAN WILAYAH KERJA

                        Pasal 43

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah berlokasi di Pekanbaru dengan
    wilayah kerja meliputi wilayah Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
(2) KPP Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah berlokasi
    di Batam dengan wilayah kerja meliputi wilayah Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.


                         BAB VI
                                ESELONISASI

                        Pasal 44

(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan eselon II a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon III a.
(3) Kepala KPP Madya adalah jabatan eselon III a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan eselon IV a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a.


                         BAB VII
                           KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 45

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah melakukan fungsi pemeriksaan bukti
permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional 
Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 46

(1) KPP Madya melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang secara 
    operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(2) Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan
    oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional
    Penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Seksi Keberatan, Pengurangan, dan Banding I, II, dan III pada Kantor Wilayah membawahkan para
    Penelaah Keberatan.
(5) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, II, III, dan IV pada KPP Madya membawahkan para Account
    Representative.


                        Pasal 47

Penentuan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.


                        Pasal 48

Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah ditetapkan 
dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi dan tata
kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor 
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan 
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;


                         BAB VIII
                           KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 49

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor
473/KMK.01/2004 khususnya Nomor Urut 4 mengenai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera
Bagian Tengah dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 50

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.


                        Pasal 51

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI