KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 575/KMK.04/2000

                        TENTANG 

    PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 
  YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan 
Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI 
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG 
TIDAK TERUTANG PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Barang Modal untuk :
    a.  kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang atas 
        penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan
    b.  kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau dibebaskan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai,

    dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal tersebut, yang besarnya sebanding 
    dengan prosentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah mengkreditkan seluruh 
    Pajak Masukan atas Barang Modal tersebut, maka bagian Pajak Masukan untuk kegiatan lain yang tidak 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, 
    dihitung dengan rumus sebagai berikut :

                  PM
        p'  x   ----------
                    T

    Dengan ketentuan bahwa :

    p'  adalah besarnya prosentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai dalam satu tahun buku;

    T   adalah masa manfaat Barang Modal yang ditentukan sebagai berikut :
        -   untuk bangunan adalah 10 tahun
        -   untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun;

    PM  adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan dan atau pemeliharaan Barang Modal yang telah 
        dikreditkan.


                        Pasal 2

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :

    a.  Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan  yang 
        menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan 
        unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai; atau

    b.  Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau

    c.  Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas 
        penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai; atau

    d.  Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan  Nilai;

    maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :

    1)  nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat 
        dikreditkan;

    2)  digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan 
        tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau 
        kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan 
        jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;

    3)  nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan 
        tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah 
    mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung 
    kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :

    a.  untuk Barang Modal :

              X      PM
            -----   x   -------
             Y         T

        dengan ketentuan bahwa :

        X   adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
            Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun 
            buku;

        Y   adalah jumlah seluruh peredaran selama satu tahun buku;

        T   adalah masa manfaat Barang Modal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) 
            angka 2 yang ditentukan sebagai berikut :
            -   untuk bangunan adalah 10 tahun
            -   untuk Barang Modal lainnya adalah 5 tahun

        PM  adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud 
            dalam ayat (2).

    b.  Untuk bukan Barang Modal :

             X
            -----   x   PM
             Y

        dengan ketentuan bahwa :

        X   adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
            Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun 
            buku yang bersangkutan.

        Y   adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan;

        PM  adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud 
            dalam ayat (2)


                        Pasal 3

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.


                        Pasal 4

Kewajiban menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tetapi telah dikreditkan, tidak dilakukan 
jika masa manfaat Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) huruf a 
telah terlampaui.


                        Pasal 5

Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini juga berlaku dalam hal terjadi 
perubahan penggunaan Barang Modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai 
terutang ditangguhkan.


                        Pasal 6

Pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena 
Pajak yang baginya ditetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersendiri.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 
tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang 
Terutang Pajak dan Yang Tidak Terutang Pajak dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO







                             PENJELASAN
                          ATAS

               KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 575/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
    PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 
  YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK


I.  UMUM

    Sehubungan dengan perubahan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, maka Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 perlu disesuaikan dan diganti dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan ini yang menetapkan pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak 
    yang melakukan penyerahan yang terutang pajak, dan juga melakukan penyerahan yang tidak 
    terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat 
    diketahui dengan pasti. Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan ini juga menetapkan pedoman 
    pengkreditan Pajak Masukan dalam hal terjadi perubahan  penggunaan barang modal dari kegiatan 
    yang terutang pajak menjadi kegiatan yang tidak     terutang pajak dan penyerahan yang dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

        Ayat (1)

            Cukup jelas.

        Ayat (2)

            Dalam hal Barang Modal digunakan baik untuk kegiatan yang terutang dibebaskan 
            dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka cara penghitungan besarnya Pajak 
            Masukan yang harus dibayar kembali didasarkan pada prosentase rata-rata 
            penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
            Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah 
            Pajak Masukan yang telah dikreditkan dibagi dengan masa manfaat Barang Modal yang 
            bersangkutan.

            Contoh :

            Generator listrik dibeli Januari 2001 dengan maksud untuk, digunakan seluruhnya 
            untuk kegiatan pabrik.

            Nilai perolehan         Rp 50.000.000,00
            PPN (Pajak Masukan)     Rp   5.000.000,00

            (Pajak Masukan sudah dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa Pajak Januari 2001)

            Selama tahun 2001 ternyata bahwa :

            Untuk masa 6 bulan I digunakan :
            -   30% untuk perumahan karyawan dan direksi;
            -   70% untuk kegiatan pabrik.

            Untuk masa 6 bulan II digunakan :
            -   20% untuk perumahan karyawan dan direksi;
            -   80% untuk kegiatan pabrik.

            Rata-rata penggunaan di luar kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan 
            usaha (p') adalah :

                30% + 20%
                -----------------   =   25%
                       2

            Masa manfaat barang Modal 5 tahun (meskipun masa manfaat Barang Modal tersebut 
            8 tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak Masukan ini masa manfaat 
            ditetapkan 5 tahun).

            Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali untuk tahun 2001 :

                        Rp5.000.000,00
                25% x   ----------------------  =   Rp250.000,00
                            5

            Untuk tahun selanjutnya dipakai rumus tersebut, dengan penyesuaian atas p'.

    Pasal 2

        Ayat (1)

            Contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya :

            a.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang 
                menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga 
                mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak).

            b.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya 
                terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha 
                Kena Pajak yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha 
                jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan 
                ruangan untuk tempat usaha.

            c.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang 
                atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
                Nilai, misal Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya menghasilkan 
                atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan 
                di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan 
                Pajak Pertambahan Nilai.

            d.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perluasan usaha dan menghasilkan 
                bukan Barang Kena Pajak, misal Pengusaha pembangunan perumahan yang 
                melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah 
                sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

            1)  Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah :

                -   Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan 
                    untuk perkebunan jagung, karena jagung adalah bukan Barang Kena 
                    Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan 
                    Nilai;

                -   Pajak Masukan untuk pembelian truck yang digunakan untuk jasa 
                    angkutan, karena jasa angkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang 
                    atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

                -   Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk 
                    membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan 
                    rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak 
                    Pertambahan Nilai;

            2)  Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnya terlebih dahulu 
                namun kemudian harus diperhitungkan kembali adalah :

                -   Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baik untuk, 
                    perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak    jagung.

            3)  Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepenuhnya adalah :

                -   Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk 
                    memproduksi minyak jagung.

        Ayat (2)

            Contoh penghitungan kembali Pajak Masukan :

            a.  Untuk barang modal :

                -   Pajak Masukan atas perolehan truck yang digunakan baik  untuk 
                    Perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak    jagung pada bulan 
                    Januari 2001 Rp 200.000.000,00 (sudah dikreditkan seluruhnya 
                    melalui SPT Masa Pajak Januari 2001).

                -   Total omzet 2001 (Y) Rp60.000.000.000,00, diantaranya 
                    Rp6.000.000.000,00 berasal dari penjualan jagung (X).

                -   Masa manfaat Barang Modal 5 tahun (meskipun masa manfaat Barang 
                    Modal tersebut 4 tahun, tetapi untuk penghitungan kembali Pajak 
                    Masukan ini masa manfaat ditetapkan 5 tahun).

                -   Pajak Masukan atas truck yang harus dibayar kembali :

                    Rp 6 milyar     Rp200 juta
                    ----------------    x   --------------- = Rp 4.000.000,00
                    Rp 60 milyar               5

            b.  Untuk bukan barang modal :

                -   Pajak Masukan untuk pembelian solar untuk truck-truck yang 
                    digunakan untuk dua tujuan, yaitu untuk sektor perkebunan dan 
                    distribusi jagung serta sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung 
                    = Rp 50.000.000,00;

                -   Total omzet (Y) 2001 Rp60.000.000.000,00 diantaranya 
                    Rp 6.000.000.000,00 berasal dari penjualan jagung.

                    Rp 6 milyar
                    -----------------   X   Rp 50 juta  = Rp 5.000.000,00
                    Rp 60 milyar

    Pasal 3

        Penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada akhir tahun buku, sehingga hasil 
        penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut baru diketahui 
        pada Masa Pajak akhir tahun buku tersebut. Oleh sebab itu penghitungan kembali Pajak 
        Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada 
        suatu Masa Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak akhir tahun 
        buku sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

    Pasal 4

        Cukup jelas

    Pasal 5

        Cukup jelas

    Pasal 6

        Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam Pasal ini adalah antara lain Pengusaha Kena 
        Pajak yang menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak 
        Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        17 TAHUN 2000.

    Pasal 7

        Cukup jelas

    Pasal 8

        Cukup jelas