KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 573/KMK.05/1996

                        TENTANG 

                       TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu 
untuk menetapkan ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.  Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan untuk menimbun barang impor 
    atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
2.  Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.


                        Pasal 2

Tempat Penimbunan Sementara dapat berupa:
a.  Gudang penimbunan yaitu bangunan dan/atau ruangan yang berada di dalam atau di luar area 
    pelabuhan yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu 
    pemuatan atau pengeluarannya;
b.  Lapangan penimbunan yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar area pelabuhan yang 
    digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau 
    pengeluarannya;
c.  Lapangan penimbunan peti kemas yaitu lapangan yang berada di dalam atau di luar area pelabuhan 
    yang digunakan untuk menimbun barang impor dan/atau ekspor dalam peti kemas dan/atau peti 
    kemas kosong sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.


                        Pasal 3

Tempat Penimbunan Sementara dapat berlokasi di pelabuhan laut, pelabuhan udara, pelabuhan darat, atau 
tempat lain yang ditetapkan yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai.


                        Pasal 4

Barang berbahaya, merusak, dan yang karena sifatnya dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang 
memerlukan instalasi atau penanganan khusus ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang khusus 
disediakan untuk itu.


                        Pasal 5

(1) Penimbunan barang impor di dalam gudang penimbunan tidak boleh dicampur dengan barang ekspor 
    kecuali dipisahkan dengan pagar pembatas yang tingginya lebih dari 2 (dua) meter dengan jarak 
    jerujinya maksimal 10 (sepuluh) centi meter.

(2) Penimbunan barang impor di lapangan penimbunan atau lapangan penimbunan peti kemas tidak boleh 
    dicampur dengan barang ekspor kecuali dipisahkan dengan batas yang jelas dalam bentuk garis 
    kuning yang tidak terputus-putus sekurang-kurangnya selebar 10 (sepuluh) centi meter.

(3) Peti kemas kosong harus ditimbun di lapangan penimbunan peti kemas yang khusus disediakan untuk 
    itu.


                        Pasal 6

(1) Peti kemas atau kemasan barang-barang yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara hanya 
    dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan pabean.

(2) Atas permohonan tertulis yang bersangkutan, Kepala Kantor dapat memberikan persetujuan untuk 
    membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1).


                        BAB II
                           PENIMBUNAN

                        Pasal 7

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib :
a)  Menyediakan ruangan dan perlengkapan bagi Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di 
    bidang kepabeanan.
b)  Menyediakan ruangan dan/atau tempat serta sarana untuk pemeriksaan barang.


                        Pasal 8

Barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean tidak boleh ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, 
kecuali untuk tujuan ekspor, reekspor, atau dikirim ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melewati 
tempat di luar Daerah Pabean.


                        Pasal 9

(1) Penimbunan barang impor di gudang penimbunan harus dipisahkan antara barang dari satu kapal 
    dengan kapal lainnya dan pada masing-masing timbunan dipasang papan tanda (sign board) yang 
    menyebutkan nama, nomor pelayaran, dan tanggal tiba kapal.

(2) Penimbunan barang ekspor di gudang penimbunan harus dipisahkan antara barang dari satu kapal 
    dengan kapal lainnya dan pada masing-masing timbunan dipasang papan tanda (sign board) yang 
    menyebutkan nama, nomor pelayaran, dan tanggal keberangkatan kapal.


                        Pasal 10

(1) Jangka waktu penimbunan barang impor atau barang ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang 
    berada di area pelabuhan paling lama tiga puluh hari sejak tanggal penimbunan.

(2) Jangka waktu penimbunan barang impor atau barang ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang 
    berada di luar area pelabuhan paling lama enam puluh hari sejak tanggal penimbunan.

(3) Barang impor atau barang ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang tidak 
    dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan 
    sebagai barang tidak dikuasai.


                        BAB III
                    TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK,
                CUKAI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                        Pasal 11

(1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab atas bea masuk, cukai dan/atau pajak 
    dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam tempat penimbunannya sejak 
    tanggal penimbunan sampai dengan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean oleh importir.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dalam hal barang yang ditimbun di 
    dalam Tempat Penimbunan Sementara:
    a.  Musnah karena kebakaran, bencana alam, atau karena sifat alamiah dari barang yang 
        bersangkutan;
    b.  Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau
    c.  Telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau 
        Tempat Penimbunan Pabean.


                        BAB IV
                            PEMBUKUAN

                        Pasal 12

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan 
yang bertalian dengan penimbunan barang impor atau ekspor untuk kepentingan audit di bidang Kepabeanan 
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.


                         BAB V
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 13

(1) Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan Tempat Penimbunan 
    Sementara dinyatakan tidak berlaku lagi.

(2) Izin Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan yang selama ini dikenal 
    dengan nama Depo Peti kemas Pengawasan Pabean (DP3) masih tetap berlaku sampai dengan masa 
    berlakunya berakhir.


                        BAB VI
                               PENUTUP

                        Pasal 14

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai.


                        Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD