KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 573/KMK.04/1985
 
                              TENTANG 

    DASAR PENGHITUNGAN, TARIF SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN/PEMUNGUTAN 
           PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  
1.      bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur 
    Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/85, Nomor 329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI, importir 
    diwajibkan menghitung sendiri Bea Masuk, PPN, PPn Bea Masuk dan PPh serta melunasinya kepada 
    Bank Devisa;
2.      bahwa ketentuan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.04/1985 tanggal 
    11 Maret 1985 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan jiwa dan maksud Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985 dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :  
1.      Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, TARIF SERTA 
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG 
MELAKUKAN KEGIATAN USAHA IMPOR.


                        Pasal  1

Atas pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha impor 
terhutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.


                        Pasal  2

(1)     Dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Penghasilan 
    Netto;
(2)     Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan menerapkan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Netto atas Nilai Impor;
(3)     Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar 
    pengenaan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean 
    yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


                        Pasal  3

(1)     Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
    bagi :
    a.      Importir yang memiliki API, APIS atau APIT adalah sebesar 10%;
    b.      Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT adalah sebesar 30%.
(2)     Pemasukan Barang ke dalam Daerah Pabean melalui Penjualan Lelang Barang yang tidak dikuasai, 
    dipersamakan dengan pemasukan Barang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT.


                        Pasal  4

Besarnya Tarif PPh Pasal 22 Impor adalah 25%.


                        Pasal  5

(1)     Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang memiliki API, APIS dan APIT adalah 
    25% x 10% x Nilai Impor  =  2,5% x Nilai Impor;
(2)     Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT 
    adalah 25% x 30% x Nilai Impor  =  7,5%  x  Nilai Impor.


                        Pasal  6

(1)     Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk impor yang dilindungi LKP dari Surveyor, harus 
    dibayar oleh Importir untuk rekening Kas Negara Persepsi pada Bank Devisa atau Cabang Bank 
    Devisa tempat dokumen impor diterima;
(2)     Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas impor yang tidak dilindungi LKP dari Surveyor harus 
    dibayar oleh Importir kepada Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal  7

(1)     Tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaporannya oleh 
    Importir dan Bank Devisa dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal 
    Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    SE-12/A/1985
    _____________
    SE-58/BC/1985       tanggal 29 April 1985 tentang 
    _____________
    SE-02/PJ.4/1985

    Tata Cara Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah 
    (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) melalui Bank Devisa Dalam Rangka Impor.

(2)     Tata Cara Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan pelaporannya oleh 
    Importir dan Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diatur lebih lanjut oleh 
    Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal  8

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.04/1985 
tanggal 11 Maret 1985 mengenai Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 
22 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal  9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Juli 1985
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO