KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 572/KMK.01/1989

                        TENTANG 

    PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN 
          SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI 
             KEPADA PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka lebih merangsang iklim investasi di bidang minyak, gas bumi dan panasbumi dianggap 
perlu memberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa 
pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran di bidang minyak, gas bumi dan panas bumi kepada para 
kontraktor yang belum berproduksi;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara 
    (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3287);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak Di samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
6.  Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981;
7.  Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan tertentu dan 
    Bendaharawan Untuk Memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 18);
8.  Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 
    Atas Penyerahan Jasa Pencarian Sumber-sumber Dan Pemboran Minyak, Gas Bumi dan Panas bumi 
    Bagi Kontraktor Yang Belum Berproduksi;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
ATAS PENYERAHAN JASA PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI 
KEPADA PARA KONTRAKTOR YANG BELUM BERPRODUKSI.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
1.  jasa pencarian sumber-sumber dan jasa pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi adalah :
    a.  jasa pencarian sumber-sumber minyak, gas bumi dan panas bumi yang meliputi survey 
        seismik, geologi, geofisika, geokimia dan evaluasi data;
    b.  jasa pemboran (drilling) yang meliputi pemboran, mud logging, mud engineering, well logging 
        & perforating, penyemenan sumur (cementing), well testing & wire line service, dan alat 
        kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
    c.  jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas 
        bumi dan panas bumi yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar 
        pendapat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi;

2.  Kontraktor adalah kontraktor Kontrak Production Sharing di bidang minyak dan gas bumi dan 
    kontraktor Kontrak Operasi Bersama di bidang panas bumi yang belum menghasilkan produksi dalam
    suatu wilayah kerja pertambangan yang ditentukan dalam kontrak dan belum menyetorkan hasil 
    usaha yang merupakan bagian Pemerintah Indonesia.


                        Pasal 2

(1) Atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dilakukan oleh Pengusaha 
    Kena Pajak kepada Kontraktor diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibayar ke Kas 
    Negara oleh Kontraktor selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir masa pajak sesudah mulai 
    berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang
    Nomor 6 TAHUN 1983 jo. Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988.

(3) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan perpanjangan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan
    Nilai setelah saat mulai berproduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendengar 
    pendapat dari Direktur Jenderal Moneter.


                        Pasal 3

Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Jasa yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan atau diminta kembali sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988.


                        Pasal 4

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang ditunda tidak disetor dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi 
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.


                        Pasal 5

(1) Tata Cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Kontraktor sebagai 
    Pemungut Pajak dilakukan sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988.

(2) Atas penyerahan Jasa yang Pajak Pertambahan nilainya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    2, PERTAMINA menerbitkan rekomendasi penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dalam 
    rangkap 5 (lima) :
    -   lembar ke-1 untuk Pengusaha yang menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
    -   lembar ke-2 untuk Kontraktor;
    -   lembar ke-3 untuk Direktorat Jenderal Pajak;
    -   lembar ke-4 untuk Direktorat Jenderal Moneter;
    -   lembar ke-5 untuk arsip.

(3) Atas Pajak Pertambahan Nilai yang pembayarannya ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
    Kontraktor memberikan cap atau catatan Nomor  dan Tanggal Rekomendasi yang diterbitkan 
    PERTAMINA pada Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 
1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN