KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 571/KMK.04/2000

                        TENTANG 

        TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN 
     PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan 
Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada 
Wajib Pajak Yang Melakukan Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah 
tertentu;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman 
    Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4066);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN KEPADA
WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN ATAU DI 
DAERAH-DAERAH TERTENTU.


                        Pasal 1

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal 
baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 2

(1) Untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak wajib 
    mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan 
    Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang memberikan izin 
    penanaman modal.

(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Menteri Keuangan 
    menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang telah mendapat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
    ayat (3), wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan (neraca dan daftar laba rugi) dan laporan 
    triwulan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2) Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat data 
    dan keterangan mengenai :
    a.  jumlah rencana dan realisasi investasi;
    b.  bentuk dan jumlah nilai pengeluaran yang dilakukan dalam penanaman modal; dan
    c.  data dan informasi pendukung yang berkaitan dengan informasi penanaman modal.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO