KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR 565/KMK.04/1986
 
                              TENTANG 

           PENATA-USAHAAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
         PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR BENDAHARAWAN

                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu 
ditetapkan pengaturan mengenai penata-usahaan dan pertanggung-jawaban Pajak Pertambahan Nilai dan 
Pajak Atas Barang Mewah yang dibayar oleh Bendaharawan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984;
3.  Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;
4.  Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk 
    memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Barang Mewah yang dibayar 
    oleh Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena 
    Pajak rekanan Pemerintah;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata 
    Cara Penyampaian Faktur Pajak;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986 tentang Perubahan dan Tambahan Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang Bentuk, Pengadaan dan 
    Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATA-USAHAAN DAN PERTANGGUNG-
JAWABAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR 
BENDAHARAWAN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Bendaharawan dalam Keputusan ini adalah pejabat yang ditunjuk Menteri/Ketua 
Lembaga sebagai Bendaharawan/Bendaharawan Proyek sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 
34 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984.


                        Pasal 2

Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
a.  Harus meminta Faktur Pajak paling lambat pada saat melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena 
    Pajak rekanan Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.  Tidak dibenarkan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah kepada rekanan Pemerintah yang bukan Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 3

Bendaharawan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 wajib meminta kepada Pengusaha Rekanan 
Pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
untuk menyerahkan Surat Keterangan Tidak Terhutang Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Kepala 
Inspeksi Pajak setempat, apabila harga jualnya lebih dari Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).


                        Pasal 4

(1) Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Faktur Pajak sebagaimana 
    dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf a dengan surat pengantar kepada Kantor Inspeksi Pajak di tempat 
    kedudukan Bendaharawan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Surat Pengantar tersebut dalam ayat (1) merupakan bagian dari pertanggung-jawaban 
    Bendaharawan.


                        Pasal 5

Kantor Perbendaharaan Negara tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang 
diajukan Bendaharawan apabila Bendaharawan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam 
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.


                        Pasal 6

Kantor Perbendaharaan Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan yang berada dalam 
wilayahnya kepada Kantor Inspeksi Pajak setempat.


                        Pasal 7

(1) Kepala Inspeksi Pajak wajib menyampaikan surat tegoran kepada Bendaharawan yang tercantum 
    dalam daftar Bendaharawan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6, yang tidak menyampaikan 
    Faktur Pajak.
(2) Tindasan surat tegoran Kepala Inspeksi Pajak tersebut pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala 
    Kantor Perbendaharaan Negara.


                        Pasal 8

Tata cara penata-usahaan dan pertanggung-jawaban lebih lanjut diatur dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 9

Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran 
sesuai dengan bidang masing-masing.


                        Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 30 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO