KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 559/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG

        PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan 
Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak 
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);    

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha 
    Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA 
KONSTRUKSI.


                        Pasal 1

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari 
    usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-
    undang Pajak Penghasilan.

(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga 
    yang berwenang, dan yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu 
    miliar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    

                        Pasal 2

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ayat (1) :

    a.  dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh 
        pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan  
        dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat 
        pembayaran uang muka dan termijn;

    b.  dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan dalam 
        hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a.

(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    ayat (2) :

    a.  dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3 oleh pengguna jasa, 
        dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk 
        usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur 
        Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang 
        muka dan termijn;

    b.  dikenakan pajak yang bersifat final sesuai ketentuan Pasal 3, dengan cara menyetor sendiri 
        Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termijn, 
        dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam 
        huruf a.


                        Pasal 3

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh 
Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan 
sebagai berikut :
a.  2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
b.  4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
c.  4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.
    

                        Pasal 4

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 
    wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berdasarkan ketentuan Pasal 25 
    Undang-undang Pajak Penghasilan selain Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dipotong oleh pengguna 
    jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama 
    kalinya ditetapkan sebesar 1/12 (seperduabelas) dari Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan 
    penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas penghasilan neto bulan yang 
    bersangkutan setelah disetahunkan dengan memperhitungkan pajak yang dipotong dan atau dipungut 
    pihak lain.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya berlaku sampai dengan masa pajak terakhir 
    dari tahun buku yang meliputi tanggal 1 Januari 2001, dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun 
    berjalan berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.
    

                        Pasal 5

Atas kerugian fiskal yang terjadi selama dan sebelum berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan final 
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan 
kena pajak mulai masa pajak Januari 2001 dan seterusnya.


                        Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur JenderaI Pajak.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 
tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO