KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 547/KMK.01/2003

                        TENTANG 

                        PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 diberlakukan sistem 
    klasifikasi barang impor berdasarkan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN); 
b.  bahwa dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang impor, dipandang perlu untuk menetapkan 
    kembali besarnya tarif bea masuk atas barang impor; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang impor. 

Mengingat :

a.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organisation (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 
b.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 
c.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 
d.  Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature tanggal 7 
    Agustus 2003; 
e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003; 
f.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Impor berdasarkan AHTN; 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR


                        Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan 
Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor 
Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan 
pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
96/KMK.01/2003 : tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang 
Impor dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO