KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 544/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG 

                  KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN 
                PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN 
PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam hal 
    memenuhi persyaratan/kriteria sebagai berikut :
    a.  tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 
        (dua) tahun terakhir;
    b.  tidak mempunyai tunggakan Pajak untuk semua jenis pajak kecuali telah memperoleh izin 
        untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
    c.  tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam 
        jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan
    d.  dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan 
        dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat 
        wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi 
        fiskal.

(2) Dalam hal laporan keuangan diaudit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, maka laporan 
    audit harus :
    a.  disusun dalam bentuk panjang (long form report);
    b.  menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.

(3) Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan 
    permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu, sepanjang memenuhi syarat-
    syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta syarat lainnya 
    yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum 
    tahun buku berakhir.

(5) Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu 
    sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) setiap bulan Januari.

(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat diberikan pengembalian Pendahuluan 
    kelebihan pembayaran pajak, apabila :
    a.  terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang 
        perpajakan; atau
    b.  dalam suatu Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak memenuhi kriteria 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), atau ayat (3), sejak Masa Pajak 
        yang bersangkutan.


                        Pasal 2

Wajib Pajak yang penghitungan jumlah peredaran usahanya mudah diketahui karena berkaitan dengan 
pengenaan cukai sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), 
atau ayat (3) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) yang mengajukan permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetapi tidak menghendaki diberikan pengembalian 
    pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dapat menyatakan keinginannya dalam surat tersendiri 
    sebagai lampiran Surat Pemberitahuan yang bersangkutan.

(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (1), diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.


                        Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, diatur dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO