KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 539/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 

      PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN KETERANGAN OLEH PEJABAT DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK 
     MENGENAI SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ATAU DIBERITAHUKAN KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK 
         DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA UNTUK MENJALANKAN 
               KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2a) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pihak Lain yang Dapat Diberikan 
Keterangan oleh Pejabat dan Tenaga Ahli yang Ditunjuk mengenai Segala Sesuatu yang Diketahui atau 
Diberitahukan Kepadanya oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Jabatan atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan 
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PIHAK LAIN YANG DAPAT DIBERIKAN KETERANGAN OLEH PEJABAT 
DAN TENAGA AHLI YANG DITUNJUK MENGENAI SEGALA SESUATU YANG DIKETAHUI ATAU DIBERITAHUKAN 
KEPADANYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM RANGKA JABATAN ATAU PEKERJAANNYA UNTUK MENJALANKAN 
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.


                        Pasal 1

(1) Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli mengenai segala 
    sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya 
    untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga 
    negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.

(2) Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 
    pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas yang diterima dan ditunjukkan 
    kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.

(3) Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a.  Badan Pemeriksa Keuangan;
    b.  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib Pajak dan 
    keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 2

Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan adalah keterangan yang 
bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO