KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 539/KMK.03/2002

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 565/KMK.04/2000 
       TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya 
    dalam rangka penghapusan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, perlu 
    menyempurnakan mekanisme usulan penghapusan piutang pajak dan penempatan besarnya 
    penghapusan;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata 
    Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan;

Mengingat   :

1   Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan 
    Penetapan Besarnya Penghapusan;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 565/KMK.04/2000 
TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan 
Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 butir 2 diubah dan menambah 1 (satu) butir baru yaitu butir 3, sehingga keseluruhan 
    Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah:
    1.  piutang Pajak yang tercantum dalam:
        a.  Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
        b.  Surat Ketetapan Pajak (SKP);
        c.  Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT);
        d.  Surat Tagihan Pajak (STP);
        e.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
        f.  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
        g.  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB);
        h.  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar 
            Tambahan (SKBKBT);
        i.  Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (STB);
        j.  Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.

        Yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau

    2.  piutang pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan 
        Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkin 
        ditagih lagi, disebabkan karena:
        a.  Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia 
            dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli 
            waris tidak dapat ditemukan;
        b.  Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
        c.  penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat 
            Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat;
        d.  hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
        e.  sebab lain sesuai hasil penelitian.

    3.  piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak 
        atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, 
        disebabkan karena:
        a.  Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang 
            saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan 
            atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan;
        b.  Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi;
        c.  penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat 
            Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan 
            niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara langsung maupun dengan 
            menempelkan pada papan pengumuman atau media massa;
        d.  hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau
        e.  sebab lain sesuai hasil penelitian.


2.  Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 4

    (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
        setiap bulan Juni dan bulan Desember menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak 
        berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

    (2) Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada awal 
        bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyusunan disampaikan kepada Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

    (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan 
        Piutang Pajak yang diteliti kepada Direktur Jenderal Pajak."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO