KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 538/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG

           TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 
6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara 
Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN 
PEMBAYARAN PAJAK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

1.  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.

2.  Kelebihan pembayaran pajak adalah :

    a.  Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP;

    b.  Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP;

    c.  Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian 
        Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP;       

    d.  Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP.

    e.  Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi 
        Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat 
        diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh 
        permohonan Wajib Pajak.

2.  Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, 
    denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


                        Pasal 2

(1) Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat 
    maupun cabang-cabangnya.

(2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak Yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut 
    dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib 
    Pajak lain.

(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan 
    atau cara lain yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak.
    

                        Pasal 3

Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak :
a.  permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
    huruf a diterima;
b.  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b diterbitkan;
c.  Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    angka 1 huruf c diterbitkan;
d.  Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    angka 1 huruf d; atau
e.  Keputusan Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    angka 1 huruf e diterbitkan.


                        Pasal 4

Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar 
Kelebihan Pajak.


                        Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 
tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO