KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 537/KMK.03/2006

                        TENTANG 

                PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI 
             KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, 
         KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, 
        KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, 
               KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI, 
        DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH 
            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, 
         KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, 
        KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, 
            DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang 
    mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, dipandang perlu untuk 
    memberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan di samping tunjangan yang telah diberikan menurut 
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan 
    negara kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian 
    Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Kantor 
    Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian 
    Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
    Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
    Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara 
    Pegawai Departemen Keuangan;
4.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 
    72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
5.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja 
    Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di 
    Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa 
    Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak Bali;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Keuangan;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2006 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di 
    Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Bali, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Bali;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
JAWA BAGIAN BARAT III, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI, DAN KANTOR PELAYANAN 
PAJAK MADYA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN TENGAH, 
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT I, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT 
JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III, DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BALI.


PERTAMA :   Memberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan 
            Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai:
            1.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah,
            2.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I,
            3.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III,
            4.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali,
            5.  Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
                Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah,
            6.  Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
                Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I,
            7.  Kantor Pelayanan Pajak Madya, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
                Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan
            8.  Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
                Jenderal Pajak Bali,
            dan tetap memberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan 
            ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


KEDUA       :   Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
            PERTAMA adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
            Keuangan


KETIGA      :   Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan 
            Pajak sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan 
            Tambahan terhitung sejak:
            1.  Tanggal 1 Januari 2006 bagi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
                Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam; 
                dan
            2.  Tanggal 1 Juli 2006 bagi Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
                Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian 
                Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kantor Pelayanan 
                Pajak Madya Pekanbaru, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di lingkungan 
                Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor 
                Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, dan Kantor Wilayah 
                Direktorat Jenderal Pajak Bali.


KEEMPAT :   Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan 
            Pajak sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA yang dikenakan sanksi atau 
            hukuman atas pelanggaran Kode Etik, besaran prosentase Tunjangan Kegiatan 
            Tambahan yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di bidang 
            Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.

KELIMA      :   Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 119/KMK.03/2006 tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan 
            Tambahan untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian 
            Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
            Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM      :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
            
            Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
            1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
            2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
            3.  Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
            4.  Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen 
                Keuangan;
            5.  Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
            6.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretaris Jenderal Departemen 
                Keuangan;
            7.  Kepala Biro Hukum, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Agustus 2006
Menteri Keuangan

ttd.

Sri Mulyani Indrawati