KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 536/KMK.04/2000
 
                        TENTANG

           TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan 
Surat Pemberitahuan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT 
PEMBERITAHUAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

1.  Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.

2.  Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat Pemberitahuan 
    Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta 
    ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.

3.  Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang pengisian dan lampirannya 
    tidak memenuhi ketentuan formal.

4.  Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan 
    atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5.  Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penilaian, editing, dan 
    perekaman Surat Pemberitahuan.

6.  Penilaian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan 
    pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya.

7.  Editing Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengedit semua 
    elemen dalam Surat Pemberitahuan dan mempersiapkan materi perekaman Surat Pemberitahuan.

8.  Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan 
    semua elemen Surat Pemberitahuan yang sudah diedit ke dalam Sistem Informasi Perpajakan.
    

                        Pasal 2

(1) Surat Pemberitahuan tidak lengkap apabila :
    a.  nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan;
    b.  elemen Surat Pemberitahuan Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;
    c.  Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani Wajib Pajak atau ditandatangani kuasa Wajib Pajak, 
        tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus;
    d.  Surat Pemberitahuan tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan; atau
    e.  Surat Pemberitahuan kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau 
        Surat Keputusan Persetujuan Penundaan/Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29.

(2) Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara 
    langsung, ditolak dan dikembalikan untuk dilengkapi.

(3) Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara 
    tidak langsung, ditolak dan dikirimkan kembali untuk dilengkapi.

(4) Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak diberikan 
    tanda terima Surat Pemberitahuan.

(5) Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang disampaikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak 
    dikirimkan tanda terima Surat Pemberitahuan.


                        Pasal 3

Pengolahan Surat Pemberitahuan meliputi kegiatan :

a.  penilaian Surat Pemberitahuan yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa Wajib Pajak telah 
    menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan lengkap;

b.  editing Surat Pemberitahuan yang bertujuan membetulkan salah tulis, salah hitung, salah penerapan 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak, salah penerapan tarif, dan meneliti ketepatan penyampaian Surat 
    Pemberitahuan, ketepatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, kelengkapan pengisian 
    kolom-kolom Surat Pemberitahuan, serta mencocokkan angka-angka dalam Surat Pemberitahuan 
    Induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya, untuk mempersiapkan perekaman;

c.  perekaman Surat Pemberitahuan yang bertujuan menyimpan data Surat Pemberitahuan yang 
    diperlukan dalam Sistem Informasi Perpajakan.


                        Pasal 4

Terhadap penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa mulai Masa Pajak Januari 2001 dan Surat 
Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2000, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO