KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 535/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 

   WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan 
dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    
3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN 
MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah :
a.  Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena 
    Pajak;
b.  Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.


                        Pasal 2

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Wajib Pajak yang penghasilan netonya dalam 
1 (satu) Tahun Pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dikecualikan dari kewajiban menyampaikan 
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dikecualikan dari kewajiban menyampaikan 
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.


                        Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO