KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 532/KMK.03/2002

                        TENTANG

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000
   TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Agreement yang ditandatangani di Jakarta oleh wakil 
    Pemerintah Indonesia dan CIRDAP pada tanggal 21 Pebruari 1997, diperoleh kesimpulan bahwa 
    Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia (SOCSEA) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan 
    sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana 
    dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi 
    Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);

3.  Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah 
    Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5.  Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan 
    dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik 
    Indonesia pada Organisasi Internasional;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional 
    dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak 
    Penghasilan;

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat 
    Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN 
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal I

Mengubah lampiran II butir II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001 dengan menambah 1 (satu) nomor, 
yaitu nomor 9 sehingga keseluruhan butir II berbunyi sebagai berikut:

"II.    Organisasi-organisasi Internasional Lainnya:
    1.  NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
    2.  HSF (Hans Seidel Foundation)
    3.  DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
    4.  IBF (The Inverso Baglivo)
    5.  WCS (The Wildlife Conservation Society)
    6.  BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
    7.  AI-Haramain Islamic Foundation
    8.  ASEAN Foundation
    9.  SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO