KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 524/KMK.03/2001

                        TENTANG 

  BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, 
          ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA 
            DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah 
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta 
    Perumahan Lainnya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun 
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Dibebaskan 
    dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Republik 
    Indonesia Nomor 4064);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

5.  Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001 tentang Pengadaan 
    Perumahan dan Pemukiman Dengan Dukungan Fasilitas Kredit Pemilikan Kavling Siap Bangun 
    (KP-KSB), Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS) dan Kredit Pemilikan Rumah 
    Sederhana (KP-RS);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, 
RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA 
YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 
    yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi untuk pemilikan Rumah 
    Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman 
    Dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001.

2.  Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan 
    yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter 
    persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian 
    ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukan bagi golongan masyarakat 
    berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor 60/PRT/1992 
    tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.

3.  Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau Koperasi 
    Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja 
    sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan 
    gedung bertingkat atau tidak bertingkat.

4.  Asrama mahasiswa dan pelajar adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh 
    Universitas atau Sekolah, Perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk 
    pemondokan pelajar atau mahasiswa, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat.

5.  Perumahan lainnya adalah Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai oleh suatu 
    perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa 
    bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.


                        Pasal 2

Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, 
Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan 
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang 
penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, 
terutang Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 4

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
832/KMK.00/1989 tentang Penetapan Rumah Murah Yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO