KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 522/KMK.04/1998 TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggotanya tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan; b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567); 3. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pasal 2 Pelaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1998 MENTERI KEUANGAN, ttd BAMBANG SUBIANTO