KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 522/KMK.04/1998

                        TENTANG 

           BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas bunga simpanan yang tidak 
    melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada 
    anggotanya tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota Koperasi 
    yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya 
    Penghasilan Tidak Kena Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA 
KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota Koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana 
dimaksud pada Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi 
Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya.


                        Pasal 2

Pelaksanaan teknis Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1994 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO