KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 522/KMK.01/1997

                        TENTANG 

              PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN 
            UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), 
            PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), 
           DAN UNTUK INDUSTRI TERMINAL OLEH PT INDUSTRI TELEKONIKASI INDONESIA

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi, dipandang perlu untuk memberikan 
pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen jarigan Sambungan Telepon Digital Indonesia
(STDI), sambungan Telepon Kendaraan Bermotor(STKB), dan bahan baku untuk industri terminal pesawat 
telepon oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia;

Mengingat : 

1.  Undang - undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN 
JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN UNTUK INDUSTRI TERMINAL OLEH PT
INDUSTRITELEKOMUNIKASI INDONESIA.


                        Pasal 1

Kepada PT Industri Telekonikasi Indonesia diberikan pembebasan bea masuk sehingga besarnya tarif bea 
masuk menjadi 0%(nol persen) atas pemasukan :
a.  bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI) sebagaimana 
    tercantum dalam Lampiran I,
b.  peralatan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) sebagaimana tecantum dalam Lampiran 
    II; dan
c.  bahan baku/komponen untuk industri terminal pesawat telepon sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran III Keputusan ini.


                        Pasal 2

Menunjuk Peabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sebagai pelabuhan 
pemasukan bahan baku/komponen dan peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar
Barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,II, dan III Keputusan ini.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 Sepember 1997.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Menko Ekku dan Wasbang;
3.  Menko Produksi dan Distribusi;
4.  Menko Perindustrian dan Perdagangan;
5.  Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
6.  SEKJEN, IRJEN/Para Dirjen dalam lingkungan Departemen Keuangan;
7.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
8.  Ketua Tim teknis Tarif Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;
9.  PT. Industri Telekomunikasi Indonesia;




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Oktober 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad