KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 521/KMK.04/1998

                        TENTANG 

  BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO 
                     PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, untuk menghitung 
    penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, biaya untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
b.  bahwa untuk dapat mengurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan 
    tersebut dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    dipandang perlu untuk menetapkan besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat 
    dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan, dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567)
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA 
PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN


                        Pasal 1

(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan 
    pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan 
    bruto, setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) 
    setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan.

(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan 
    pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan 
    bruto, setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau 
    Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.04/1994 Tanggal 
21 Desember 1994 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari 
Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO