KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 511/KMK.06/2002

                        TENTANG 

                    INVESTASI DANA PENSIUN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan 
    Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;
b.  bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia, pengaturan mengenai 
    investasi Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    296/KMK.017/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    45/KMK.017/2001 perlu disempurnakan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3507);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3508);
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau tidak langsung 
    mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalian dari perusahaan tersebut.
2.  Arahan Investasi adalah kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan 
    Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan 
    investasi.
3.  Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan.
4.  Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
5.  Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal 
    kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau 
    dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia.
6.  Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok Pihak yang 
    terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi.
7.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


                        BAB II
                      ARAHAN INVESTASI

                        Pasal 2

(1) Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi.

(2) Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling kurang harus dicantumkan 
    hal-hal sebagai berikut:
    a.  sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh 
        Pengurus;
    b.  batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis 
        investasi;
    c.  batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;
    d.  objek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;
    e.  ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi Dana Pensiun untuk mendukung 
        ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun dan operasional dana pensiun;
    f.  sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
    g.  ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat, lembaga keuangan dan jasa lain 
        yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi; dan
    h.  sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan 
        mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan 
        pelaksanaannya.


                        BAB III
              KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI
                       DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

                        Pasal 3

(1) Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2.

(2) Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan 
    keputusan investasi yang objektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan 
    atau Pemberi Kerja.


                        Pasal 4

(1) Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya:
    a.  rencana komposisi jenis investasi;
    b.  perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi dimaksud; dan
    c.  pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi dimaksud.

(2) Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan 
    Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi 
    yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(3) Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah paling kurang 
    mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan.


                        Pasal 5

Penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, 
dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 2 dan rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dapat 
mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan 
kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati 
ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun.


                        BAB IV
            PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

                          Bagian Pertama
                          Jenis Investasi

                        Pasal 6

(1) Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi sebagai berikut:
    a.  deposito berjangka pada Bank;
    b.  deposito on call pada Bank;
    c.  sertifikat deposito pada Bank;
    d.  saham yang tercatat di Bursa Efek;
    e.  obligasi yang tercatat di Bursa Efek;
    f.  penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan 
        berdasarkan hukum Indonesia;
    g.  surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum 
        Indonesia;
    h.  tanah di Indonesia;
    i.  bangunan di Indonesia;
    j.  tanah dan bangunan di Indonesia;
    k.  unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar 
        Modal;
    l.  Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
    m.  surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(2) Penghasilan Dana Pensiun dari kekayaan yang diinvestasikan dalam bidang-bidang tertentu yang 
    bukan merupakan objek pajak ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisahkan dari 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.


                             Bagian Kedua
                   Pembatasan Investasi Dana Pensiun

                        Pasal 7

Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) 
huruf f dan huruf g hanya dapat ditempatkan pada:
a.  surat pengakuan utang yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan jatuh tempo paling lama 
    10 (sepuluh) tahun;
b.  surat pengakuan utang yang dijamin oleh penerbitnya dengan kekayaan yang bernilai sekurang-
    kurangnya 100% (seratus perseratus) dari nilai utang;
c.  surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah menghasilkan keuntungan 
    selama 3 (tiga) tahun terakhir;
d.  saham atau surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan merupakan 
    Pendiri, Mitra Pendiri atau Penerima Titipan dari Dana Pensiun yang bersangkutan; dan
e.  saham atau surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak mempunyai 
    hubungan Afiliasi dengan Pengurus, Dewan Pengawas, Pendiri, Mitra Pendiri atau Penerima Titipan dari 
    Dana Pensiun yang bersangkutan.


                        Pasal 8

(1) Investasi pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 
    (1) huruf h, huruf i, dan huruf j harus:
    a.  dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Dana Pensiun; dan
    b.  memberikan penghasilan ke Dana Pensiun atau bertambah nilainya karena pembangunan, 
        penggunaan, dan atau pengelolaan oleh pihak lain yang dilakukan melalui transaksi yang 
        didasarkan pada harga pasar yang berlaku.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus didasarkan pada perjanjian yang sah 
    di hadapan notaris.

(3) Penempatan pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan tidak dapat dilakukan pada tanah, 
    bangunan, atau tanah dan bangunan yang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.


                        Pasal 9

(1) Penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    6 ayat (1) huruf f dan huruf g tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi 
    Dana Pensiun.

(2) Investasi pada tanah, bangunan, dan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 
    (1) huruf h, huruf i, dan huruf j tidak boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) dari total investasi 
    Dana Pensiun.

                        Pasal 10

(1) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, penempatan 
    kekayaan Dana Pensiun pada tanah dan bangunan di luar negeri yang telah dilakukan sebelum 
    ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun dapat diperhitungkan sebagai investasi.

(2) dalam hal investasi Dana Pensiun pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
    ayat (1) huruf h, i, dan j, melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kelebihan 
    dimaksud dapat diperhitungkan sebagai investasi sepanjang penempatan seluruh investasi pada tanah 
    dan bangunan telah dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun.

(3) Pendiri Dana Pensiun wajib menyampaikan rencana dan jangka waktu penyesuaian investasi 
    termaksud terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Menteri.

(4) Rencana dan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat 
    persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang setara dengan itu.

(5) Dalam hal jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampaui dan masih 
    terdapat investasi pada tanah dan bangunan yang melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    9 ayat (2), Pendiri bertanggung jawab untuk mengganti kelebihan investasi termaksud dengan jenis 
    investasi yang sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 11

(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf 
    l pada satu Pihak tidak boleh melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun.

(2) Penempatan investasi pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m dapat melebihi 20% (dua puluh perseratus) 
    dari total investasi Dana Pensiun.

(3) tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), total investasi penempatan 
    langsung pada saham dan atau surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 
    (1) huruf f dan huruf g pada satu Pihak tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari total 
    investasi dana Pensiun.

(4) Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan 
    kekayaan dalam bentuk deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito sesuai dengan 
    ketentuan dalam ayat (1), dan di dalam Arahan Investasi Dana Pensiun tersebut tidak ditetapkan 
    jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi dimaksud pada 
    setiap Bank di daerah tersebut melebihi batas 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana 
    Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko.


                        Pasal 12

Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada:
a.  semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam 
    memenuhi kewajiban keuangannya;
b.  penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 
    ayat (1) huruf f dan huruf g;
c.  tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, 
    huruf i, dan huruf j.
tidak boleh melebihi 35% (tiga puluh lima perseratus) dari total investasi Dana Pensiun.


                        Pasal 13

(1) Dana Pensiun dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki  instrumen derivatif, kecuali bila 
    instrumen derivatif tersebut diperoleh Dana Pensiun sebagai instrumen yang melekat pada saham atau 
    obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf d dan 
    huruf e.
(2) Dana Pensiun dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada saham atau obligasi yang 
    diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara terpisah dari saham atau 
    obligasi yang bersangkutan.


                        Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi penggabungan Pihak-pihak Dana Pensiun melakukan investasi dan total investasi 
    pada Pihak hasil penggabungan menjadi lebih besar dari batas penempatan pada satu Pihak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (3), investasi Dana Pensiun pada 
    Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) atau 
    ayat (3), dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penggabungan.

(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan investasi baru pada Pihak 
    yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum 
    selesai dilakukan.


                            Bagian Ketiga
                       Penilaian Investasi Dana Pensiun

                        Pasal 15

(1) Dasar penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah sebagai berikut:
    a.  deposito berjangka dan deposito on call berdasar nilai nominal;
    b.  sertifikat deposito dan surat pengakuan utang berdasar nilai tunai;
    c.  saham yang tercatat di Bursa Efek berdasar nilai pasar;
    d.  obligasi yang tercatat di Bursa Efek berdasar:
        1.  nilai perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto, dalam hal dikelompokkan 
            sebagai obligasi yang dimiliki hingga jatuh tempo; atau
        2.  nilai wajar, dalam hal dikelompokkan sebagai obligasi yang diperdagangkan atau 
            tersedia untuk dijual;
    e.  penempatan langsung pada saham berdasar metode ekuitas atau nilai yang ditetapkan penilai 
        independen yang terdaftar pada instansi berwenang;
    f.  tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan berdasar nilai yang ditetapkan penilai independen 
        yang terdaftar pada instansi berwenang;
    g.  unit penyertaan reksadana berdasar nilai aktiva bersih;
    h.  Sertifikat Bank Indonesia berdasar nilai tunai;
    i.  surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasar:
        1.  nilai perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto, dalam hal dikelompokkan 
            sebagai surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo;
        2.  nilai wajar, dalam hal dikelompokkan sebagai surat berharga yang diperdagangkan 
            atau tersedia untuk dijual; atau
        3.  nilai tunai, dalam hal dikelompokkan sebagai surat berharga yang jatuh temponya 
            kurang dari satu tahun.

(2) Pemilihan dasar penilaian atas penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1) huruf e terlebih dahulu harus disetujui oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas dan 
    diberlakukan dengan memperhatikan prinsip konsistensi.

(3) Penilaian atas penempatan langsung pada saham, tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan oleh 
    penilai independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan sekurang-
    kurangnya 3 (tiga) tahun sekali.


                        Pasal 16

(1) Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12 
    ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi.

(3) Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada nilai 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(3) Untuk menentukan total investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), nilai investasi penempatan 
    langsung pada saham, tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan, dapat diperoleh dari laporan 
    keuangan terakhir yang diaudit, kecuali apabila telah dilakukan penilaian baru oleh penilai independen 
    atau penilaian investasi penempatan langsung pada saham dilakukan dengan metode ekuitas.

(4) Pembuktian kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat 
    (2) merupakan tanggung jawab Pengurus.


                        BAB V
                          PENGELOLAAN INVESTASI
                  DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

                        Pasal 17

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, 
Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16, berlaku bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.


                        Pasal 18

(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi atau paket 
    investasi yang terdiri dari jenis-jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, 
    huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

(2) Penawaran setiap jenis investasi atau paket investasi oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 9.


                        BAB VI
             PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN

                           Bagian Pertama
                          Laporan Investasi

                        Pasal 19

(1) Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan kepada Menteri:
    a.  laporan investasi semesteran; dan
    b.  hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi untuk setiap tahun buku.

(2) Kewajiban penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    huruf b tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang memenuhi seluruh kriteria sebagai 
    berikut:
    a.  selama tahun buku, investasi Dana Pensiun hanya berupa deposito berjangka, deposito on 
        call, sertifikat deposito, sertifikat Bank Indonesia, dan atau surat berharga yang diterbitkan 
        oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
    b.  pada akhir tahun buku, total investasi Dana Pensiun kurang dari Rp 100.000.000.000,00 
        (seratus miliar rupiah).


                        Pasal 20

Untuk Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun buku, 
pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b 
dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan investasi tahun buku berikutnya.


                        Pasal 21

(1) Laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) harus memuat sekurang-
    kurangnya:
    a.  pernyataan Pengurus tentang kesesuaian portofolio investasi terhadap:
        1.  ketentuan perundangan yang mengatur investasi Dana Pensiun;
        2.  Arahan Investasi, bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja; dan
        3.  Pilihan jenis investasi Peserta bagi dana Pensiun Lembaga Keuangan;
    b.  laporan perkembangan portofolio serta hasil investasi Dana Pensiun; dan
    c.  analisis mengenai kegiatan investasi.

(2) Analisis mengenai kegiatan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sekurang-
    kurangnya harus mencakup evaluasi atas:
    a.  pelaksanaan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif;
    b.  pelaksanaan tanggung jawab Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4;
    c.  kesesuaian investasi terhadap ketentuan Arahan Investasi;
    d.  jumlah dan komposisi portofolio investasi untuk tiap-tiap paket investasi atau jenis investasi 
        yang ditawarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan; dan
    e.  jumlah dan karakteristik investasi pada pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan 
        Dana Pensiun.

(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b harus memuat:
    a.  pendapat akuntan atas pernyataan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; 
        dan
    b.  laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4) Isi dan susunan laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam 
    Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 22

(1) Dalam rangka pemeriksaan atas laporan investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    19 ayat (1) huruf b, Dewan Pengawas dilarang menunjuk akuntan publik yang sama dalam hal:
    a.  akuntan publik tersebut telah melakukan pemeriksaan atas laporan investasi Dana Pensiun 
        selama 3 (tiga) kali periode pemeriksaan berturut-turut; atau
    b.  akuntan publik dimaksud dinyatakan oleh asosiasi akuntan atau Menteri telah melanggar 
        standar praktik akuntan publik yang berlaku di Indonesia.

(2) Kantor akuntan publik yang sama tidak dapat ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan atas laporan 
    investasi Dana Pensiun lebih dari 5 (lima) kali berturut-turut.


                        Pasal 23

(1) Laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 
    (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun.

(2) Laporan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus disampaikan paling 
    lambat 2 (dua) bulan setelah akhir semester.

(3) Hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b harus 
    disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku.

(4) Dalam hal Dana Pensiun telah menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b maka kewajiban penyampaian laporan investasi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a untuk semester kedua dapat tidak dipenuhi.

(5) Penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 19 ayat (1) dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
    a.  diserahkan langsung ke kantor Direktorat Dana Pensiun;
    b.  dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
    c.  dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.


                            Bagian Kedua
                 Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun

                        Pasal 24

(1) Dewan Pengawas wajib mengevaluasi kinerja investasi Dana Pensiun sekurang-kurangnya sekali untuk 
    satu tahun buku yang didasarkan pada:
    a.  laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 
        ayat (1); dan
    b.  saran dan pendapat Peserta.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang mencakup kewajaran alasan Pengurus 
    dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan 
    rencana investasi tahunan.

(2) Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus 
    apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2), menunjukkan alasan Pengurus dalam 
    menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana 
    investasi tahunan, tidak dapat diterima.


                            Bagian Ketiga
                      Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun

                        Pasal 25

(1) Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan kepada Peserta:
    a.  ringkasan laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 19 ayat (1) paling lambat satu bulan setelah disampaikan kepada Menteri 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3); dan
    b.  ringkasan hasil evaluasi Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(2) Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, mengenai perkembangan portofolio dan hasil 
    investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang 
    bersangkutan.


                        Pasal 26

Pengurus harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada Pendiri dan 
Dewan Pengawas.


                        BAB VII
                PENGALIHAN PENGELOLAAN INVESTASI

                        Pasal 27

(1) Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, lembaga keuangan termaksud harus 
    memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.  memiliki ijin untuk bertindak sebagai manajer investasi dari instansi yang berwenang;
    b.  memiliki pengalaman dalam memberikan jasa pengelolaan investasi; dan
    c.  mampu mengelola portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di 
        bidang investasi Dana Pensiun.


(2) Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 28

(1) Pengelolaan investasi Dana Pensiun dapat dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 27 dalam bentuk pengelolaan portofolio investasi kolektif.

(2) Pengalihan pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 
    portofolio investasi kolektif yang dibentuk dari investasi yang dikelola Dana Pensiun.

(3) Pencatatan investasi Dana Pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2) dan Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan.


                          BAB VIII
                     SANKSI ADMINISTRATIF

                          Pasal 29

(1) Dalam hal penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan denda 
    sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari 
    pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan 
    publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), paling banyak sebesar 
    Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanggal penyampaian laporan 
    investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik adalah:
    a.  tanggal penerimaan laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik apabila laporan 
        investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik diserahkan langsung ke Kantor Direktur Dana 
        Pensiun; atau
    b.  tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan investasi dan hasil 
        pemeriksaan akuntan publik dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/
        titipan.

(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    berakhir pada tanggal penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dibayarkan ke Kas Negara.

(5) Copy bukti setoran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disampaikan ke Direktur Dana 
    Pensiun.

(6) Penyampaian laporan investasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik setelah melewati jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban 
    pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan dalam hal Pendiri belum membayar 
    denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri pada Negara yang harus dicantumkan dalam 
    neraca Pendiri yang bersangkutan.


                        Pasal 30

Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Dana Pensiun atau Pendiri dalam hal terjadi 
pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 29 termasuk 
mewajibkan Pendiri untuk mengganti Pengurus dan atau Pelaksana Tugas Pengurus, atau mewajibkan 
Pengurus untuk menghentikan pengelolaan investasi oleh lembaga keuangan.


                        BAB IX
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 31

(1) Investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang melebihi batasan investasi sebagaimana dimaksud 
    Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, wajib disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun 
    sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan ini.

(5) Rencana penyesuaian kelebihan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
    disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun paling lambat 2 (dua) bulan sejak 
    Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan.


                        Pasal 32

(1) Untuk penggabungan Pihak-pihak dalam rangka restrukturisasi perbankan di Indonesia, yang terjadi 
    sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 ditetapkan, yang mengakibatkan 
    investasi dana Pensiun pada satu Pihak hasil penggabungan dimaksud melebihi batas penempatan 
    satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (3), investasi Dana Pensiun pada 
    Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), dalam jangka waktu paling lambat 
    tanggal 26 Juli 2003.

(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan investasi baru pada Pihak 
    yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum 
    selesai dilakukan.


                          BAB X
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 33

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 45/KMK.017/2001, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 34

Arahan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas setelah berlakunya Keputusan 
Menteri Keuangan ini harus disusun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 35

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO