KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 510/KMK.06/2002

                        TENTANG 

                PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan Peserta pada saat 
    pensiun atau Pihak Yang Berhak apabila Peserta meninggal dunia, pendanaan Program Pensiun perlu 
    diselenggarakan secara terarah dan terpadu;
b.  bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia dan perkembangan 
    pemahaman terhadap pendanaan Dana Pensiun, pengaturan mengenai pendanaan dan solvabilitas 
    Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    77/KMK.017/1995 perlu disempurnakan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3507);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.


                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.  Aktuaris adalah aktuaris yang bekerja pada Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh 
    ijin usaha dari Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.

2.  Laporan Aktuaris Berkala adalah laporan aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Menteri, 
    bukan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau perubahan Peraturan Dana 
    Pensiun.

3.  Kekayaan Untuk Pendanaan adalah kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan untuk menentukan 
    kualitas pendanaan Dana Pensiun.

4.  Kewajiban Solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa 
    Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria.

5.  Kewajiban Aktuaria adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana 
    Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan Pihak Yang 
    Berhak.

6.  Surplus adalah Kelebihan Kekayaan Untuk Pendanaan atas Kewajiban Aktuaria.

7.  Defisit adalah kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban Aktuaria.

8.  Defisit Pra-Undang-undang adalah bagian dari Defisit yang timbul pada Program Pensiun yang telah 
    ada sebelum berlakunya Undang-undang Dana Pensiun dan berkaitan dengan masa kerja sebelum 
    berlakunya Undang-undang dimaksud.

9.  Kekurangan Solvabilitas adalah kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban 
    Solvabilitas.

10. Rasio Pendanaan adalah hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Aktuaria.

11. Rasio Solvabilitas adalah hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Solvabilitas.

12. Dana Terpenuhi adalah keadaan Dana Pensiun yang Kekayaan Untuk Pendanaannya tidak kurang 
    dari Kewajiban Aktuarianya.

13. Iuran Normal adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai 
    sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung 
    berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan 
    Dana Pensiun, dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang 
    bersangkutan, sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang dipergunakan.

14. Iuran Tambahan adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi Defisit.

15. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.


                        BAB II
                       TANGGUNG JAWAB PENDIRI
                       TERHADAP PENDANAAN DANA PENSIUN

                        Pasal 2

(1) Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, 
    atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara 
    bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi.

(2) Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang 
    menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja 
    maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun.

(3) Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan 
    ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun 
    atau pernyataan aktuaris.


                        BAB III
                    PENDANAAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI

                        Pasal 3

(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti berada dalam keadaan Dana 
    Terpenuhi apabila iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada Dana Pensiun.

(2) Iuran bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah iuran-iuran untuk seluruh 
    Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam 
    Peraturan Dana Pensiun.


                        BAB IV
                      PENDANAAN DAN SOLVABILITAS
                   PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI

                          Bagian Pertama
                     Kualitas Pendanaan Dana Pensiun

                        Pasal 4

(1) Pengurus wajib melaporkan kualitas pendanaan Dana Pensiun secara berkala kepada Menteri.

(2) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi keadaan-keadaan sebagai 
    berikut:
    a.  tingkat Pertama, yaitu apabila Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi;
    b.  Tingkat kedua, yaitu apabila Kekayaan Untuk Pendanaan kurang dari Kewajiban Aktuaria dan 
        tidak kurang dari Kewajiban Solvabilitas;
    c.  Tingkat ketiga, yaitu apabila Kekayaan Untuk Pendanaan kurang dari Kewajiban Solvabilitas.


                        Pasal 5

(1) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinilai berdasarkan perhitungan aktuaria.

(2) Perhitungan aktuaria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan dengan menentukan:
    a.  Kewajiban Aktuaria; dan
    b.  Kewajiban Solvabilitas.

(3) Kewajiban Solvabilitas dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara himpunan iuran Peserta 
    beserta hasil pengembangannya, dan nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan 
    asumsi bahwa Peserta berhenti bekerja pada tanggal perhitungan aktuaria dan seluruhnya telah 
    memiliki hak atas dana.

(4) Kewajiban Aktuaria dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara Kewajiban Solvabilitas dan 
    bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada masa sebelum tanggal perhitungan 
    aktuaria menurut metode perhitungan aktuaria yang digunakan untuk menentukan Iuran Normal.


                        Pasal 6

(1) Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan Untuk 
    Pendanaan.

(2) Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva dikurangi dengan:
    a.  Kekayaan dalam sengketa, atau yang diblokir oleh pihak yang berwenang;
    b.  Iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal perhitungan aktuaria belum disetor 
        ke Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya;
    c.  Kekayaan yang ditempatkan di luar negeri; dan atau
    d.  Jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aktiva lain-lain.

(3) Dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 
    11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka kekayaan yang diagunkan, dipinjamkan atau 
    diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) tersebut tidak dapat 
    diperhitungkan sebagai Kekayaan Untuk Pendanaan.


                        Pasal 7

(1) aktiva Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk Laporan Aktuaris Berkala atau 
    laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun 
    diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria.

(2) Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria, aktiva 
    bersih untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana 
    Pensiun diperoleh dari laporan keuangan yang ditandatangani Pengurus.

(3) Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun ditetapkan nihil 
    atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun sebagaimana ditetapkan oleh 
    Pendiri.


                            Bagian Kedua
                         Iuran

                        Pasal 8

(1) Iuran yang harus disetor Pemberi Kerja ke Dana Pensiun terdiri dari:
    a.  Iuran Normal; dan
    b.  Iuran Tambahan, dalam hal terdapat defisit.

(2) Iuran Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat terdiri dari:
    a.  Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Pra-Undang-undang;
    b.  Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Masa Kerja Lalu yang diperhitungkan sebagai 
        Kekurangan Solvabilitas; dan atau
    c.  Iuran Tambahan dalam rangka melunasi Defisit Masa Kerja Lalu di luar yang telah 
        diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.


                        Pasal 9

(1) Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal 
    perhitungan aktuaria ditetapkan dengan salah satu cara sebagai berikut:
    a.  berdasarkan nilai nominal; atau
    b.  berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun.

(2) Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja perbulan ditetapkan sebagai berikut:
    a.  1/12 (seperdua belas) dari nilai nominal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a; atau
    b.  persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b dikalikan Penghasilan Dasar 
        Pensiun per bulan.

(3) Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Peserta per bulan, apabila ada, dihitung 
    berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dana Pensiun.

(4) Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan untuk tahun-tahun sesudah tahun buku sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari Penghasilan Dasar Pensiun 
    sebagaimana ditetapkan dalam pernyataan aktuaris.


                            Bagian Ketiga
                         Defisit dan Surplus

                        Pasal 10

(1) Dengan membandingkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) 
    terhadap Kekayaan Untuk Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Aktuaris harus 
    menetapkan Surplus atau Defisit.

(2) Defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dipisahkan menjadi:
    a.  bagian dari Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; dan
    b.  bagian dari Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.

(3) Dalam hal terdapat sisa Defisit Pra-Undang-undang, Defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dikurangi lebih dulu dengan sisa Defisit Pra-Undang-undang.


                        Pasal 11

(1) Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dilunasi 
    dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama:
    a.  36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan 
        Solvabilitas; atau
    b.  180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai 
        Kekurangan Solvabilitas.

(2) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran 
    Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan dalam 
    jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak:
    a.  diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan defisit secara sekaligus 
        tersebut oleh Menteri; atau 
    b.  disahkannya Peraturan Dana Pensiun oleh Menteri.

(3) Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati jangka waktu sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2), maka Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang dihitung sejak 
    tanggal perhitungan aktuaria.

(4) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran 
    Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran 
    Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian 
    Defisit yang bersangkutan.


                        Pasal 12

Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan 
bulanan yang ditetapkan dalam Pernyataan Aktuaris sebelumnya lebih kecil daripada Defisit yang bersesuaian 
yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka selisihnya dilunasi dengan Iuran Tambahan baru 
yang pelunasannya diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11.


                        Pasal 13

(1) Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran 
    Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut 
    perhitungan aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka bagian Defisit 
    yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.

(2) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dilakukan secara sekaligus, maka pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur sesuai dengan 
    ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).

(3) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dilakukan secara bulanan, maka Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian rupa sehingga 
    nilai sekarang rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan bagian Defisit yang 
    bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a.  Iuran Tambahan bulanan baru sama atau lebih besar daripada Iuran Tambahan bulanan 
        sebelumnya, dengan masa pelunasan lebih pendek dari sisa periode pelunasan yang telah 
        ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya; atau
    b.  Iuran Tambahan bulanan baru lebih kecil daripada Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, 
        dengan masa pelunasan sama dengan sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam 
        laporan aktuaris sebelumnya.

(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan 
    aktuaris baru, rangkaian Iuran Tambahan bulanan harus terus dibayarkan sesuai dengan 
    penetapan pada laporan aktuaris sebelumnya.


                        Pasal 14

(1) Dalam hal Pemberi Kerja tidak dapat melakukan penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka 
    Pemberi Kerja harus melakukan pembayaran Iuran Tambahan bulanan yang cukup untuk menutupi 
    kebutuhan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris.

(2) Keterlambatan penyetoran Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus 
    dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.


                        Pasal 15

(1) Pemberi Kerja dari Dana Pensiun yang sampai disahkannya Keputusan Menteri Keuangan ini masih 
    memiliki sisa Defisit Pra-Undang-undang wajib melunasi sisa Defisit Pra-Undang-undang tersebut.

(2) Sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai sekarang dari sisa 
    rangkaian Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana telah ditetapkan 
    dalam laporan aktuaris pertama.

(3) Masa angsuran dari sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sisa 
    masa angsuran sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama kecuali apabila 
    terdapat perubahan pada laporan aktuaris berikutnya sebelum tanggal Keputusan Menteri Keuangan 
    ini.


                        Pasal 16

Dalam Iuran Tambahan bulanan terkandung beban tambahan sebagai akibat pelunasan Defisit secara bulanan 
dan beban tambahan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Iuran Tambahan bulanan dimaksud.


                        Pasal 17

(1) Bila laporan aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum jatuh 
    tempo pada tanggal perhitungan aktuaria baru harus dihapus.

(2) Iuran Normal Pemberi Kerja dapat diperhitungkan dari Surplus.

(3) Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar di antara:
    a.  20% (dua puluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria; dan
    b.  bagian Iuran Normal Pemberi Kerja ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari Kewajiban 
        Aktuaria;

    maka kelebihan Surplus dimaksud wajib diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.

(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria pada laporan 
    aktuaris baru, Surplus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diperhitungkan sebagai 
    Iuran Normal Pemberi Kerja.


                        Pasal 18

(1) Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris Berkala 
    atau dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dibayarkan terhitung sejak 
    tanggal perhitungan aktuaria.

(2) Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam laporan aktuaris yang 
    disusun dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun dibayarkan terhitung sejak tanggal 
    pengesahan dimaksud.

(3) Awal masa pelunasan atas Defisit yang ditetapkan dalam laporan aktuaris yang disusun dalam rangka 
    pengesahan pembentukan Dana Pensiun dimulai sejak tanggal pengesahan.

(4) Sebelum pernyataan aktuaris dalam Laporan Aktuaris Berkala ditandatangani, iuran Pemberi Kerja 
    kepada Dana Pensiun dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam 
    pernyataan aktuaris sebelumnya.

(5) Sebelum pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun ditetapkan, iuran Pemberi Kerja kepada 
    Dana Pensiun dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan 
    aktuaris sebelumnya.


                        Pasal 19

(1) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja berdasarkan pernyataan aktuaris yang baru lebih besar 
    daripada jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris sebelumnya, 
    kekurangan iuran yang terjadi harus dilunasi dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2) Dalam hal kekurangan iuran tidak dilunasi dalam tahun yang bersangkutan atau laporan aktuaris 
    disampaikan kepada Menteri melewati tahun buku yang bersangkutan, maka penyetoran Iuran 
    Tambahan harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.

(3) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja berdasarkan pernyataan aktuaris yang baru lebih kecil daripada 
    jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan aktuaris sebelumnya, kelebihan iuran 
    yang terjadi harus diperhitungkan sebagai iuran-iuran Pemberi Kerja berikutnya.

(4) Dalam hal terjadi kelebihan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pemberi Kerja dilarang 
    membayar iuran ke Dana Pensiun sampai seluruh kelebihan iuran termaksud habis diperhitungkan 
    sebagai iuran Pemberi Kerja.


                         BAB V
                  LAPORAN AKTUARIS DAN PERNYATAAN AKTUARIS

                           Bagian Pertama
                          Laporan Aktuaris

                        Pasal 20

(1) Laporan aktuaris sekurang-kurangnya harus memuat:
    a.  pernyataan Aktuaris;
    b.  tanggal perhitungan aktuaria yang dilaporkan dan tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
    c.  tujuan penyusunan laporan aktuaris;
    d.  ringkasan Peraturan Dana Pensiun dan perubahan-perubahan yang terjadi pada Peraturan 
        Dana Pensiun sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
    e.  ringkasan jumlah Peserta dan jumlah Pihak Yang Berhak beserta perubahan yang terjadi 
        sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya; 
    f.  metode perhitungan aktuaria yang digunakan disertai penjelasan mengenai pemilihan 
        metode tersebut;
    g.  asumsi aktuaria yang digunakan dalam perhitungan kewajiban-kewajiban dan perubahan dari 
        yang digunakan dalam perhitungan aktuaria sebelumnya disertai dengan penjelasan 
        mengenai pemilihan dan perubahan asumsi tersebut;
    h.  nilai Kekayaan Untuk Pendanaan
    i.  analisis perubahan Surplus atau Defisit;
    j.  hasil perhitungan aktuaria secara keseluruhan, baik per tanggal perhitungan aktuaria yang 
        dilaporkan maupun sebelumnya; dan
    k.  nama dan alamat Aktuaris dan penjelasan apakah Aktuaris yang bersangkutan juga 
        menandatangani pernyataan aktuaris dalam laporan aktuaris sebelumnya.

(2) Laporan aktuaris harus dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani Pendiri, yang memuat:
    a.  Pernyataan bahwa data dan Peraturan Dana Pensiun yang disampaikan kepada Aktuaris 
        lengkap dan benar;
    b.  Pernyataan bahwa Pendiri sanggup membayar iuran-iuran sesuai dengan pendanaan minimum 
        yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris; dan
    c.  Pernyataan bahwa Pendiri bermaksud menggunakan Surplus yang terjadi sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk mengurangi Iuran Normal Pemberi Kerja, dalam hal 
        terdapat Surplus.

(3) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung 
    pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), maka pernyataan Pendiri 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir c harus memuat penegasan penggunaan Surplus untuk 
    masing-masing Pemberi Kerja yang mengalami surplus.


                        Pasal 21

(1) Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a harus memuat:
    a.  pernyataan bahwa data yang diterima aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap dan 
        dapat dipertanggungjawabkan untuk maksud penyusunan laporan aktuaris, dan untuk itu 
        telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya;
    b.  pernyataan bahwa laporan aktuaris dimaksud:
        1.  harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang 
            berlaku di bidang Dana Pensiun;
        2.  telah disusun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun; dan
        3.  telah disusun berdasarkan standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang berlaku 
            di Indonesia.
    c.  penegasan mengenai Surplus atau Defisit, Rasio Solvabilitas, Rasio Pendanaan dan kualitas 
        pendanaan;
    d.  penegasan mengenai:
        1.  besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah 
            tanggal perhitungan aktuaria serta diperinci untuk bagian yang harus dibayarkan 
            Peserta dan Pemberi Kerja;
        2.  persentase Iuran Normal terhadap penghasilan dasar pensiun untuk tahun-tahun 
            sesudah tahun buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1, sampai saat 
            penyampaian laporan aktuaris berikutnya; dan
        3.  bagian dari Iuran Normal yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab Pemberi 
            Kerja yang dapat dibayar dari Surplus yang terjadi beserta periode penggunaannya.
    e.  penegasan mengenai besar Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 
        ayat (2) beserta periode pembayarannya.

(2) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung 
    pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), pernyataan aktuaris harus 
    memuat penegasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e untuk masing-masing 
    Pemberi Kerja.

(3) Pernyataan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun atau 
    pengalihan kepesertaan harus memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, 
    dan e untuk keadaan sebelum dan sesudah berlakunya perubahan tersebut.


                        Pasal 22

(1) Tanggal perhitungan aktuaria dalam laporan aktuaris untuk permohonan pengesahan pembentukan 
    Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis 
    Pendiri.

(2) Tanggal perhitungan aktuaria dalam rangka Laporan Aktuaris Berkala adalah per tanggal 31 Desember.


                        Pasal 23

(1) Dalam hal isi Laporan Aktuaris Berkala atau pernyataan aktuaris tidak sesuai dengan ketentuan dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan ini yang menyebabkan terjadinya informasi yang salah terhadap 
    kewajiban Pemberi Kerja untuk mendanai program pensiun, Menteri dapat memerintahkan Pengurus 
    menyampaikan Laporan Aktuaris Berkala baru.

(2) Tanggal perhitungan aktuaria yang digunakan dalam Laporan Aktuaris Berkala baru sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Dana Pensiun.

(3) Dalam hal aktuaris yang sama tidak dapat atau tidak bersedia membuat Laporan Aktuaris Berkala 
    baru yang sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, Dewan Pengawas dilarang 
    menunjuk Aktuaris tersebut untuk menyusun laporan aktuaris untuk periode-periode berikutnya.

(4) Dalam rangka penyusunan Laporan Aktuaris, Dewan Pengawas dilarang menunjuk Aktuaris yang telah 
    dinyatakan oleh asosiasi aktuaris melanggar standar praktik aktuaria untuk Dana Pensiun yang 
    berlaku di Indonesia.


                        Pasal 24

Dalam hal hasil perhitungan aktuaria menunjukkan bahwa Dana Pensiun mempunyai kualitas pendanaan 
tingkat tiga, maka Dana Pensiun dimaksud wajib melakukan valuasi aktuaria untuk tahun buku berikutnya.


                             Bagian Kedua
                          Penyampaian Laporan Aktuaris

                        Pasal 25

(1) Setiap laporan aktuaris yang dijadikan dasar dalam penetapan iuran Pemberi Kerja wajib disampaikan 
    kepada Menteri melalui Direktur Dana Pensiun dilengkapi dengan pernyataan Pendiri sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(2) Penyampaian laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus laporan asli dan disertai 
    dengan data elektronik yang sama dengan data pada laporan aktuaris tersebut.

(3) Laporan Aktuaris Berkala dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan 
    paling lambat 5 (lima) bulan sejak tanggal perhitungan aktuaria.

(4) Penyampaian Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris dalam rangka pengesahan pembentukan 
    Dana Pensiun atau pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun, laporan tersebut dijadikan dasar 
    dalam penetapan kewajiban menyampaikan laporan aktuaris berikutnya.

(5) Bentuk dan susunan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur 
    Jenderal Lembaga Keuangan.

(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan dengan salah satu cara 
    sebagai berikut:
    a.  diserahkan langsung ke kantor Direktorat Dana Pensiun;
    b.  dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
    c.  dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.


                        Pasal 26

(1) Dalam hal penyampaian Laporan Aktuaris Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) 
    terlambat dilakukan, Pendiri dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk 
    setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus 
    juta rupiah).

(2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian 
    laporan aktuaris adalah: 
    a.  tanggal penerimaan pengiriman, apabila laporan aktuaris diserahkan langsung ke kantor 
        Direktorat Dana Pensiun; atau
    b.  tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan aktuaris dikirim melalui 
        kantor pos atau jasa pengiriman/titipan.

(3) Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    berakhir pada tanggal penyampaian laporan aktuaris atau pada tanggal perhitungan aktuaria periode 
    berikutnya apabila dilakukan valuasi aktuaria kembali.

(4) Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas 
    Negara.

(5) Pendiri wajib menyampaikan copy bukti setoran pelunasan atas denda dimaksud kepada Menteri 
    melalui Direktur Dana Pensiun.

(6) Penyampaian laporan aktuaris setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 
    ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    dan dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai hutang kepada 
    negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan.


                        BAB VI
        PEMBAYARAN SEKALIGUS, PENGALIHAN DANA DAN PERUBAHAN PROGRAM

                         Bagian Pertama
                Pembayaran Manfaat Pensiun Secara Sekaligus atau
                     Pengalihan ke Dana Pensiun Lain

                        Pasal 27

Dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti memiliki Kekurangan 
Solvabilitas, maka setiap pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan dana ke Dana 
Pensiun lain hanya dapat dilaksanakan apabila salah satu keadaan berikut terpenuhi:
a.  Peserta atau Janda/Duda atau Anak meninggal dunia, dan pembayaran Manfaat Pensiun secara 
    sekaligus atau pengalihan ke Dana Pensiun lain diperkenankan oleh perundang-undangan di bidang 
    Dana Pensiun;
b.  Peserta pensiun dan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus diperkenankan oleh peraturan 
    perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; dan atau
c.  Laporan aktuaris berikutnya menunjukan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau 
    pengalihan dana ke Dana Pensiun lain dimaksud tidak mengurangi Rasio Pendanaan yang telah dicapai 
    sebelumnya, atau Pendiri menjamin bahwa Rasio Pendanaan tidak berkurang, yang dinyatakan dalam 
    pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) butir b.


                            Bagian Kedua
                         Perubahan Program Pensiun

                        Pasal 28

(1) Perubahan Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti dapat dilakukan 
    Pendiri hanya jika Dana Pensiun tidak mengalami kekurangan solvabilitas.

(2) Dalam hal Dana Pensiun mengalami kekurangan solvabilitas dan Pendiri bermaksud mengubah 
    Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti, kekurangan solvabilitas tersebut 
    wajib dilunasi terlebih dahulu.


                        BAB VII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 29

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
77/KMK.017/1995 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 30

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2002
MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO