KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 508/KMK.01/2004
 
                               TENTANG 

 PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS
         TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA 
               PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.01/2003 tentang Penunjukan 
    Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk Melakukan Tugas Verifikasi atas Tagihan Imbalan 
    Jasa yang Diajukan Surveyor Berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia 
    dengan Surveyor, Badan Informasi dan Teknologi Keuangan ditunjuk untuk melakukan verifikasi atas 
    tagihan imbalan jasa yang diajukan surveyor berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah 
    Republik Indonesia dan Surveyor; 
b.      bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004 (KMK 302), keberadaan Badan Informasi dan Teknologi 
    Keuangan telah dihapuskan; 
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk 
    Melakukan Tugas Verifikasi atas Tagihan Imbalan Jasa yang Diajukan Surveyor Berdasarkan 
    Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Surveyor; 

Mengingat  :

1.      Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
    Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004; 
2.      Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004; 
3.      Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 
    Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    426/KMK.01/2004; 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN 
UNTUK MELAKUKAN TUGAS VERIFIKASI ATAS TAGIHAN IMBALAN JASA YANG DIAJUKAN SURVEYOR 
BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SURVEYOR.


PERTAMA :

Menunjuk Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan untuk melakukan tugas verifikasi tagihan atas imbalan 
jasa yang diajukan surveyor berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dengan 
surveyor.


KEDUA :

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas verifikasi tagihan sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, 
Sekretaris Jenderal dapat menunjuk pelaksana verifikasi tersebut.


KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
315/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk Melakukan Tugas 
Verifikasi atas Tagihan Imbalan Jasa yang Diajukan Surveyor Berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemerintah 
Republik Indonesia dengan Surveyor dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :
1.      Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 
2.      Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
3.      Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; 
4.      Direktur Jenderal Pajak; 
5.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
6.      Direktur Jenderal Perbendaharaan; 
7.      Kepala Biro Hukum; 
8.      Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan. 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO