KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 507/KMK.03/2004

                        TENTANG 

                    PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN 
              UNTUK PEGAWAI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I 
             DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH 
                DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan gairah kerja serta disiplin pegawai yang 
    mengemban tugas untuk meningkatkan dan mengamankan penerimaan negara, maka kepada 
    pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan 
    Kantor Wilavah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I perlu diberikan tunjangan kegiatan tambahan 
    disamping tunjangan yang telah diberikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku 
    dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
    tentang Pemberian Tunjangan Kegiatan Tambahan Untuk Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta I;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.  Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara 
    Pegawai Departemen Keuangan;
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4214);
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja 
    Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di 
    Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 1, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 506/KMK.03/2004 Pemberlakuan Kode Etik Pegawai Di 
    Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    Jakarta I;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI 
KANTOR W1L.AYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA I DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI 
LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA 1.


PERTAMA :   Kepada pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan Kantor 
            Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I 
            diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan 
            Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus 
            Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang 
            berlaku.


KEDUA       :   Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 
            PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
            Keuangan ini.


KETIGA      :   Terhadap pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan 
            Pajak sebagaimana tersebut Diktum PERTAMA, diberikan Tunjangan Kegiatan 
            Tambahan terhitung sejak :
            a.  Tanggal 1 Nopember 2004 bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
                Jakarta I dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah 
                Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I yang sejak berlakunya Keputusan Menteri 
                Keuangan ini sudah menerapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
                254/KMK.01/2003;
            b.  Diterapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 pada 
                Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
                Jenderal Pajak Jakarta I.


KEEMPAT :   Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I dan 
            Kantor Pelayanan Pajak Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
            Jakarta I yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan 
            Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan 
            perundang-undangan yang berlaku.


KELIMA      :   Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

            Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
            1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
            2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
            3.  Direktur Jenderal Anggaran;
            4.  Direktur Jenderal Pajak;
            5.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
            Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2004
Menteri Keuangan Republik Indonesia,

ttd.

Boediono