KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 505/KMK.01/1999

                        TENTANG 

              PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996 
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA) serta 
dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang 
perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sebagaimana 
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor : 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/1999;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK 
ATAS BARANG IMPOR.


                        Pasal I

Mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.01/1996 sebagaimana dituangkan dalam kolom "Lama" 
Lampiran Keputusan ini menjadi sebagaimana ditetapkan dalam kolom "Baru" Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah 
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal 
mulai berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada 
sebelum ditetapkan Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO