KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 499/KMK.01/2004

                               TENTANG 

                PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT 
                  ATAS IMPOR BAHAN BAKU OBAT ANTI RETROVIRAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka menunjang program pemberantasan penyakit HIV/AIDS, dipandang perlu 
    mendukung upaya penyediaan bahan baku obat Anti Retroviral; 
b.  bahwa untuk memenuhi kebutuhan obat HIV/AIDS di dalam negeri dengan harga yang terjangkau, 
    perlu memberikan pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut atas impor bahan baku obat Anti 
    Retroviral; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan ten­tang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan PPN Tidak Dipungut atas 
    Impor Bahan Baku Obat Anti Retroviral. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo­nesia Nomor 3612); 
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indone­sia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa
    kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199); 
4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas 
    Barang Impor. 

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik In­donesia Nomor 
    B.26/MENKO/KESRA/II/2004 tanggal 12 Pebruari 2004;
2.  Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 69/MENKES/I/2004 tanggal 9 Januari 2004, dan 
    Nomor : 560/Menkes/V/2004 tanggal 7 Mei 2004.

                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN TIDAK DIPUNGUT
ATAS IMPOR BAHAN BAKU OBAT ANTI RETROVIRAL.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku obat Anti Retroviral sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri 
Keuangan ini diberikan :
a.      Pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus); dan
b.      tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 2

Bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan untuk pembuatan obat bagi penderita 
HIV/AIDS di dalam negeri.


                        Pasal 3

Pengawasan dan pengendalian atas impor bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan 
oleh Departemen Kesehatan.


                        Pasal 4 

Dalam hal terjadi penyalahgunaan terhadap impor bahan baku obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 
maka bea masuk serta PPN yang terutang pada saat impor wajib dibayar dan dikenakan sanksi sesuai 
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO