KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 493/KMK.014/1997

                        TENTANG 

     NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA 
   DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU 
                 UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 5 OKTOBER 1997

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan bea pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Pajak Penghasilan pemasukan barang hutang 
    pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah, Pajak Ekspor, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus 
    terlebih dahulu dinilai kedalam uang rupiah.
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea 
    masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak 
    Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 sampai dengan 5 Oktober 1997.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568)
3.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
4.  Undang-undang 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3613).
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara
    Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
6.  Keputusan Menteri Keuangan 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tata cara 
    Pembayaran serta Penyetoran, Pajak Ekspor jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/1997
    tentang Perubahan Tarif Pajak Ekspor atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm 
    Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein).

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN 
BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 5 OKTOBER 
1997.


                        Pasal 1

Nilai kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan untuk minggu pertama Bulan Oktober 1997, yaitu 
dari tanggal 1 sampai dengan 5 Oktober 1997, ditetapkan sebagai berikut :

1.  Rp. 3.034,50    Untuk dolar Amerika Serikat (USD)       1,-
2.  Rp. 2.176,96    Untuk dolar Australia (AUD)         1,-
3   Rp. 2.175,45    Untuk Dolar Canada (CAD)            1,-
4.  Rp.    443,65   Untuk kroner Denmark (DKK)          1,-
5.  Rp. 1.687,09    Untuk mark Jerman (DEM)         1,-
6.  Rp.    502,35   Untuk franc Perancis (FRF)          1,-
7.  Rp.    389,99   Untuk dolar Hongkong (HKD)          1,-
8.  Rp.    173,02   Untuk lire Itali (ITL)              100,-
9.  Rp.    976,18   Untuk ringgit Malaysia (MYR)            1,-
10. Rp. 1.499,28    Untuk guilder Belanda (NLG)         1,-
11. Rp. 1.918,79    Untuk dolar Selandia Baru (NZD)         1,-
12. Rp.    415,37   Untuk kroner Norwegia (NOK)         1,-
13. Rp. 4.846,78    Untuk poundsterling Inggris (GBP)       1,-
14. Rp. 1.977,08    Untuk dolar Singapura (SGD)         1,-
15. Rp.    393,45   Untuk kroner Swedia (SEK)           1,-
16. Rp. 2.056,70    Untuk franc Swiss (CHF)             1,-
17. Rp. 2.481,89    Untuk yen Jepang (JPY)                      100,-
18. Rp.    515,38   Untuk kyat Burma (BUK)              1,-
19. Rp.      82,97  Untuk rupee India (INR)             1,-
20. Rp. 9.954,44    Untuk dinar Kuwait (KWD)            1,-
21. Rp.      74,52  Untuk rupee Pakistan (PKR)          1,-
22. Rp.      89,53  Untuk peso Piliphina (PHP)          1,-
23. Rp.      16,57  Untuk escudo Portugis (PTE)         1,-
24. Rp.    803,85   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)          1,-
25. Rp. 1.995,63    Untuk peseta Spanyol (ESP)          100,-
26. Rp.      50,78  Untuk rupee Sri Lanka (LKR)         1,-
27. Rp.      84,47  Untuk baht Muangthai (THB)          1,-
28. Rp. 1.977,07    Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)     1,-


                        Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai
dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan
kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 3

Untuk setiap minggu pada minggu-minggu berikutnya Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak
Penghasilan akan ditetapkan kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan RI, yang besarnya dihitung dan
ditetapkan sebesar rata-rata dari kurs yang terjadi pada satu minggu sebelumnya di pasar spot valuta asing.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 September 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD