KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 490/KMK.05/1997

                        TENTANG 

PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI 
        KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. GOLDEN BEAR COMPANY INDONESIA YANG TERLETAK DI 
         JL. RAYA PAHLAWAN, DESA SUKAHATI, KECAMATAN CITEUREUP, BOGOR, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Golden Bear Company Indonesia No. 
    001/EPTE/GBI/VI/94 tanggal 14 Juni 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi 
    syarat untuk diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap pengusaha 
    Di Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara 
    Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat kepada PT. Golden Bear Company 
    Indonesia.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang 
Kawasan Berikat.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI 
PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA 
PT. GOLDEN BEAR COMPANY INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. RAYA PAHLAWAN, DESA SUKAHATI, 
KECAMATAN CITEUREUP, BOGOR, JAWA BARAT.


Pertama       : Memberikan Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha di 
        Kawasan Berikat kepada :
        a.  Nama Perusahaan         :  PT. Golden Bear Company Indonesia
        b.  Alamat Kantor Perusahaan        :  Jl. Raya Pahlawan, Desa Sukahati, 
                                   Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat
        c.  Nama Pemilik/Penanggung jawab   :  Melvin Salim
        d.  Alamat Pemilik/Penanggung jawab :  Jl. Raya Pahlawan, Desa Sukahati, 
                                   Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat
        e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :  1.069.227.5-052
        f.  Luas lokasi Kawasan Berikat     :  20.000 M2
        g.  Jenis hasil produksi            :  Boneka


Kedua          :    Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban 
        untuk :
        1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, perpajakan dan 
            ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
        2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat 
            yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud 
            dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 
            tanggal 26 Juni 1997;
        3.  Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
        4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang 
            dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang 
            diperlukan untuk pemeriksaan.


Ketiga         :    Pemberian persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di 
        Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan 
        pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Keempat      :  Pemberian persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di 
        Kawasan Berikat dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana 
        diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
        291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997.


Kelima         :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1997
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD