KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 489/KMK.01/1987

                        TENTANG

      PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 779/KMK.04/1986 
        TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 30 TAHUN 1986 
                 JO KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 36 TAHUN 1986

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 28 TAHUN 1987 tentang Perubahan Keputusan 
Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 6 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.01/1986.

Mengingat   :

1.  Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986;
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 36 TAHUN 1986;
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 28 TAHUN 1987;
4.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 779/KMK.04/1986;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN R.I. NOMOR : 779/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 30 
TAHUN 1986 JO. KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 36 TAHUN 1986


                        Pasal I

Menyempurnakan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.04/1986 sehingga berbunyi 
sebagai berikut :

                        Pasal 1 

Pemegang merk/Importir yang melakukan impor kendaraan bermotor sedan Datsun Sunny 1300 cc, Ford 
Laser 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, dan Opel Kadett dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) yang 
khusus untuk kepentingan usaha pertaksian sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 30 
Tahun 1986 sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1987, 
diberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang ditanggung Pemerintah.


Menyempurnakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 779/KMK.04/1986 sehingga 
berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 6

(1) Pemegang merk/Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan 
    kendaraan bermotor jenis merk Datsun Sunny 1300 CC, Ford Lase 1.3 GL, Holden Gemini Diesel, dan 
    Opel Kadett kepada koperasi Taksi atau Perusahaan Taksi yang telah ada sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) :
    Lembar ke-1 :   diserahkan kepada Perusahaan Taksi atau Koperasi Pengemudi Taksi
    Lembar ke-2 :   disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan 
                pemasukan SPT masa;
    Lembar ke-3 :   Untuk arsip pemegang merk/Importir".


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 1987
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO