KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 487/KMK.05/1996

                        TENTANG 

                     PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan arus dokumen, dipandang perlu mengatur tatacara 
pemeriksaan pabean atas barang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG 
EKSPOR.


                        Pasal 1

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Dalam hal tertentu, terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang.


                        Pasal 2

(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) hanya dilakukan terhadap 
    barang ekspor yang:
    a.  berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran 
        ketentuan di bidang ekspor;
    b.  akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean;
    c.  berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk yang kuat akan 
        terjadinya pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam 
        kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM; atau
    d.  seluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan 
        Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta 
        pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    a.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 
        a, b, dan c;
    b.  Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk barang dimaksud pada ayat (1) huruf d.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilaksanakan di Kawasan 
    Pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang 
    ekspor.

(4) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Surveyor dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di 
    luar Kawasan Pabean.

(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus tetap menjamin kelancaran 
    arus barang ekspor.


                        Pasal 3

(1) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b 
    meliputi:
    a.  jenis barang;
    b.  jumlah barang;
    c.  spesifikasi teknis;
    d.  klasifikasi barang berdasarkan HS;
    e.  jenis kemasan;
    f.  merek kemasan;
    g.  harga satuan dan harga total; dan
    h.  pemenuhan ketentuan di bidang ekspor.

(2) Hasil Pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan 
    Pemeriksaan Surveyor Ekspor sebagaimana contoh pada Lampiran keputusan ini.

(3) LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima):
    a.  Lembar 1 (satu) untuk keperluan eksportir;
    b.  Lembar 2 (dua) untuk Kantor Pabean tempat pemuatan;
    c.  Lembar 3 (tiga) untuk instansi yang memberikan fasilitas;
    d.  Lembar 4 (empat) dan 5 (lima) untuk Surveyor;


                        Pasal 4

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD