MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 TAHUN 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk
Penghitungan Bea Keluar.

Mengingat:

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    4661);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor: 55 TAHUN 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
    Barang Ekspor;

3.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor: 149/PMK.01/2008;

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea
    Keluar;

5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang
    Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;

Memperhatikan:

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 09/M-DAG/PER/2/2009 tentang
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu;

            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR
            UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR

PERTAMA:

Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit,
CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA:

Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan
dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan
ini.

KETIGA:

Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor
berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum
pada Kolom 1 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor:223/PMK.011/2008 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

KEEMPAT:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2009 sampai dengan 31
Maret 2009.

KELIMA:

Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis
masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan
Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   27 Februari 2009

a.n. Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332