KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 477/KMK.05/1997

                        TENTANG 

                       PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing 
hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang 
tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaiman telah diubah dan ditambah terakhir
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.01/1997; 

                           MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR
BARANG TERTENTU


                        Pasal 1

Mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam 
Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlakuk sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah 
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan
sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum 
berlakunya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini,
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD