KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 476/KMK.01/1997

                        TENTANG 

      PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, 
dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Beasarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.01/1997;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN 
PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.


                        Pasal 1

Menyempurnakan Klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana 
dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah 
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan
pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum 
berlakunya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan
ini,dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1999
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad