KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 475/KMK.01/1998

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 574/KMK.05/1996 
                       TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong kelancaran angkutan udara dalam negeri, masih diperlukan impor 
    sementara pesawat terbang;
b.  bahwa penyewaan pesawat terbang dari luar negeri dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) 
    tahun;
c.  bahwa berdasarkan butir a dan b tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 574/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA IMPOR SEMENTARA.


                        Pasal I

Mengubah Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996, sehingga menjadi berbunyi 
sebagai berikut :
(1) Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 
    pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan 
    paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Terhadap barang impor sementara berupa pesawat terbang, jangka waktu izin impor sementara dapat 
    diberikan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-
    masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
    hanya dapat diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal jangka waktu izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
    mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor 
    yang dibayar serta jaminan.


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO