KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 474/KMK.04/1995

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 637/KMK.04/1994 
         TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, 
      PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI 
                   KEUANGAN NOMOR 249/KMK.04/1995

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga 
    pembiayaan perlu ditingkatkan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994, sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 249/KMK.04/1995;

                       MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM 
RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 249/KMK.04/1995


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 149/KMK.04/1995, 
tanggal 2 Juni 1995 sehingga menjadi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    (1) Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, Peleburan, 
        atau Pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
        a.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
        b.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
        c.  Wajib Pajak lain akan menjual sahamnya dibursa efek, sepanjang badan-badan usaha 
            yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu 
            sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 
            ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
            dengan Undang-undang nomor 10 TAHUN 1994."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 3 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD