KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 473/KMK.01/1998

                        TENTANG 

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN 
                   UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan perawatan pesawat terbang di dalam 
negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, 
komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT 
TERBANG


                        Pasal 1

Atas impor bahan, suku cadang komponen dan peralatan untuk perbaikan pesawat terbang sebagaimana 
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk 
menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen 
pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.


                        Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen 
Perhubungan.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman 
kepada Daftar Barang-barang serta Spefikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1998 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO