KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 468/KMK.01/2003

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIMUM SHEET/COIL 
                (POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan kaleng dalam negeri, perlu 
    mengubah klasifikasi barang atas impor aluminium sheet/coil;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Klasifikasi atas Aluminium Sheet/Coil (pos tarip 
    7606.12.113 dan 7606.12.191);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade  
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIUM 
SHEET/COIL (POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191).


                        Pasal 1

Mengubah Klasifikasi barang atas impor Aluminium sheet/coil sebagai berikut :
____________________________________________________________________________________________
        LAMA                            BARU
____________________________________________________________________________________________
POS TARIF   URAIAN BARANG       BM  POS TARIF   URAIAN BARANG            BM
____________________________________________________________________________________________
76.06       Pelat, lembaran dan         76.06       Pelat, lembaran dan
        jalur aluminium                     jalur aluminium
        dengan ketebalan                    dengan ketebalan
        lebih dari 0,2 mm                   lebih dari 0,2 mm
        -   Empat                   -   Empat
            persegi panjang                 persegi panjang
            (termasuk                   (termasuk
            bujur sangkar) :                    bujur sangkar) :
7606.12     --  Dari paduan         7606.12     --  Dari paduan
            aluminium :                     aluminium :
        --- Polos atau                  --- Polos atau
            bercorak hasil                      bercorak hasil
            digiling atau                       digiling atau
            ditekan tetapi                      ditekan tetapi
            permukaannya                        permukaannya
            tidak dikerjakan :                  tidak dikerjakan :
        ----    Lebarnya tidak                  ----    Lebarnya tidak
            lebih dari                      lebih dari
            1.000 mm :                      1.000 mm :
___________________________________________________________________________________________
7606.12.113 -----   Aluminium       5   7606.12.113 -----   Aluminium             5
            sheet/coil                      sheet/coil
            (aluminium                      (aluminium
            rigid container                     rigid container
            sheet alloy                     sheet alloy
            5182, 5082,                     5182, 5082,
            dan atau                        dan atau
            3004 hardness                       3004 hardness
            H 19 temper)                        H 19 temper)
                                        dan Aluminium
                                        sheet/coil
                                        (aluminium rigid
                                        container sheet
                                        alloy 3104, 3105,
                                        3204, 8011, 5042,
                                        5052, hardness
                                        H 14 - H 48
                                        temper)
7606.12.119 -----   Lain-lain       15  7606.12.119 -----   Lain-lain           15
___________________________________________________________________________________________
        ----    Lain-lain :                 ----    Lain-lain :
7606.12.191 -----   Aluminium       5   7606.12.191 -----   Aluminium            5
            sheet/coil                      sheet/coil
            (aluminium rigid                        (aluminium rigid
            container sheet                     container sheet
            alloy 3004                      alloy 3004,
            hardness H 19                       hardness H 19
            temper)                         temper) dan
                                        Aluminium
                                        sheet/coil
                                        (aluminium
                                        rigid container
                                        sheet alloy
                                        3104, 3105,
                                        3204, 8011,
                                        5042, 5052,
                                        hardness
                                        H 14 - H 48
                                        temper)
___________________________________________________________________________________________
7606.12.199 -----   Lain-lain       15  7606.12.199 -----   Lain-lain           15
7606.12.900 --- Lain-lain       10  7606.12.900 --- Lain-lain           10
___________________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Perubahan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor 
barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea 
dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO