KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 468/KMK.01/2003 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIMUM SHEET/COIL (POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan kaleng dalam negeri, perlu mengubah klasifikasi barang atas impor aluminium sheet/coil; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Klasifikasi atas Aluminium Sheet/Coil (pos tarip 7606.12.113 dan 7606.12.191); Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI BARANG ATAS IMPOR ALUMINIUM SHEET/COIL (POS TARIF 7606.12.113 DAN 7606.12.191). Pasal 1 Mengubah Klasifikasi barang atas impor Aluminium sheet/coil sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________________ LAMA BARU ____________________________________________________________________________________________ POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM ____________________________________________________________________________________________ 76.06 Pelat, lembaran dan 76.06 Pelat, lembaran dan jalur aluminium jalur aluminium dengan ketebalan dengan ketebalan lebih dari 0,2 mm lebih dari 0,2 mm - Empat - Empat persegi panjang persegi panjang (termasuk (termasuk bujur sangkar) : bujur sangkar) : 7606.12 -- Dari paduan 7606.12 -- Dari paduan aluminium : aluminium : --- Polos atau --- Polos atau bercorak hasil bercorak hasil digiling atau digiling atau ditekan tetapi ditekan tetapi permukaannya permukaannya tidak dikerjakan : tidak dikerjakan : ---- Lebarnya tidak ---- Lebarnya tidak lebih dari lebih dari 1.000 mm : 1.000 mm : ___________________________________________________________________________________________ 7606.12.113 ----- Aluminium 5 7606.12.113 ----- Aluminium 5 sheet/coil sheet/coil (aluminium (aluminium rigid container rigid container sheet alloy sheet alloy 5182, 5082, 5182, 5082, dan atau dan atau 3004 hardness 3004 hardness H 19 temper) H 19 temper) dan Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 3104, 3105, 3204, 8011, 5042, 5052, hardness H 14 - H 48 temper) 7606.12.119 ----- Lain-lain 15 7606.12.119 ----- Lain-lain 15 ___________________________________________________________________________________________ ---- Lain-lain : ---- Lain-lain : 7606.12.191 ----- Aluminium 5 7606.12.191 ----- Aluminium 5 sheet/coil sheet/coil (aluminium rigid (aluminium rigid container sheet container sheet alloy 3004 alloy 3004, hardness H 19 hardness H 19 temper) temper) dan Aluminium sheet/coil (aluminium rigid container sheet alloy 3104, 3105, 3204, 8011, 5042, 5052, hardness H 14 - H 48 temper) ___________________________________________________________________________________________ 7606.12.199 ----- Lain-lain 15 7606.12.199 ----- Lain-lain 15 7606.12.900 --- Lain-lain 10 7606.12.900 --- Lain-lain 10 ___________________________________________________________________________________________ Pasal 2 Perubahan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO