KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 467/KMK.010/2006

                        TENTANG 

  PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI 
  UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) 

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri persenjataan di dalam negeri perlu 
    memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan
    amunisi untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas impor Bahan dan Komponen Untuk 
    Pembuatan Senjata Dan Amunisi Untuk Keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
    Republik Indonesia (POLRI);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 342/KMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk 
    Atas Impor Bahan dan Komponen Untuk Pembuatan Senjata Dan Amunisi Untuk Keperluan TNI Dan 
    POLRI oleh PT PINDAD (PERSERO);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang
    Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang
    Impor Produk-Produk Tertentu;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN 
UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN 
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI).


PERTAMA :

Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam 
LAMPIRAN Keputusan Menteri Keuangan ini untuk memenuhi keperluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya 
menjadi 0% (nol perseratus).


KEDUA :

Importasi bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh PT PINDAD
(Persero) selaku industri pembuat senjata dan amunisi di dalam negeri.


KETIGA :

Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta
Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud 
dalam Diktum Pertama.


KEEMPAT :

Apabila terdapat penyalahgunaan atas bahan dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
maka fasilitas pembebasan Bea Masuk itu dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.


KELIMA :

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


KEENAM :
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2005.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI