KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 457/KMK.05/1997

                        TENTANG 

 PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, 
                      DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
mengatur ketentuan tentang jaminan tunai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Indische Comtabiliteitswet (Staatsbald 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3567);
4.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
5.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
6.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI UNTUK 
MENJAMIN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.


                        Pasal 1

Jaminan Tunai adalah jaminan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bentuk uang
tunai untuk menjamin pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan pungutan impor lainnya.


                        Pasal 2

Jaminan Tunai dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran :
a.  pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas ditempat
    Penimbunan Berikat;
b.  pungutan negara untuk impor barang yang diimpor sementara;
c.  pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan
    penangguhan Bea Masuk dan pungutan impor lainnya;
d.  pungutan negara yang kurang dibayar sebagai bukti akibat penetapan oleh pejabat Bea dan Cukai
    mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan;
e.  pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pejabat 
    Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.


                        Pasal 3

Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Tunai sekurang-kurangnya :
a.  untuk hal seperti dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, c, dan d sebesar jumlah Bea Masuk, Cukai, dan 
    pajak dalam rangka impor yang terhutang;
b.  untuk hal seperti dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebesar jumlah denda administrasi yang harus
    dibayar.


                        Pasal 4

(1) Jangka waktu Jaminan Tunai adalah :
    a.  Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b, dan c adalah selama jangka waktu 
        penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari;
    b.  Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dan e adalah 90 (sembilan puluh) 
        hari.
(2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan Tunai hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dari
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk.


                        Pasal 5

(1) Atas penyerahan Jaminan Tunai diterbitkan Tanda Bukti Penerimaan Jaminan.
(2) Bentuk dan isi Tanda Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Dalam hal pihak yang mempertaruhkan Jaminan tidak memenuhi kewajibannya hingga tanggal berakhirnya
penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka uang jaminan disetorkan ke Kas negara sebagai
penerimaan Negara.


                        Pasal 7

Ketentuan teknis yang diperlakukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD