KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 450/KMK.04/1999

                        TENTANG 

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/1995 
          TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT 
                      UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa perkembangan model dan tipe desain sangat cepat berubah mengikuti selera konsumen 
    sehingga mengakibatkan masa manfaat atas dies, jig, dan mould yang digunakan industri-industri 
    dimaksud lebih pendek;
b.  bahwa sehubungan dengan butir a di atas, dipandang perlu untuk mengubah Lampiran I Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995 Tentang Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk Dalam 
    Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor : 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang 
    Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan;

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR : 82/KMK.04/1995 TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM 
KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 82/KMK.04/1995, dengan menambah huruf g pada 
nomor urut 1 kolom jenis harta sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO