KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 449/KMK.01/2003
 
                              TENTANG 
 
           TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK
 
                   MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :    
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 14 TAHUN 2002 tentang 
Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad 
Hoc pada Pengadilan Pajak;      

Mengingat :    
1.      Undang-undang No. 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (LN RI Tahun 2002 No. 27, TLN RI No. 
    4189);    
2.      Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;    

                          MEMUTUSKAN : 

Menetapkan    :    
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN 
PAJAK.    

                         BAB I
                       KETENTUAN UMUM
 
                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.      Ahli adalah seorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya 
    sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.    
2.      Majelis adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak.    
3.      Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak.    
4.      Hakim Ad Hoc adalah Ahli yang ditunjuk oleh Ketua sebagai anggota Majelis dalam memeriksa dan 
    memutus Sengketa Pajak tertentu.    


                         BAB II
                           TATA CARA PENUNJUKAN
 
                         Pasal 2
 
(1)     Hakim Ad Hoc ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak tertentu.    
(2)     Untuk dapat ditunjuk menjadi Hakim Ad Hoc, seorang Ahli harus memenuhi syarat-syarat sbb.:    
       a.      Warga Negara Indonesia;    
       b.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;    
       c.      setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;    
       d.      tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia 
        yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi 
        terlarang;    
       e.      berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;    
       f.      tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;    
       g.      sehat jasmani dan rohani.    


                         Pasal 3

(1)     Penunjukan Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis ditetapkan oleh Ketua dalam suatu penetapan.    
(2)     Dalam hal Ketua menunjuk Hakim Ad Hoc pada saat pemeriksaan sengketa pajak sedang 
    dilaksanakan, Hakim Ad Hoc menggantikan Hakim Anggota yang paling muda usianya.    
(3)     Untuk menunjuk Hakim Ad Hoc, Ketua wajib memperhatikan:    
       a.      sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi    
       b.      aspek internasional dan penerapan hukumnya; dan/atau    
       c.      wawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang 
        bersangkutan.    


                         Pasal 4

Dalam hal sengketa pajak yang diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah diputus dan 
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Ketua menentukan keputusan yang berisi tentang 
pemberhentian Hakim Ad Hoc.


                         BAB III
                    TUGAS DAN WEWENANG

                         Pasal 5

(1)     Hakim Ad Hoc bertugas sebagai Hakim Anggota dalam suatu Majelis untuk memeriksa dan memutus 
    Sengketa Pajak yang ditugaskan, kepada Majelis yang bersangkutan.    
(2)     Dalam persidangan, Hakim Ad Hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan Anggota 
    Majelis lainnya.    


                         BAB IV
                            HAK DAN KEWAJIBAN

                         Pasal 6

Hakim Ad Hoc berhak memperoleh:
a.          Tunjangan kehormatan;    
b.      Uang sidang;    
c.      Biaya perjalanan dinas,    
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 7
 
(1)         Hakim Ad Hoc sebelum menjalankan tugasnya wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan 
    Ketua, dengan lafal sbb.:  "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk 
    memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara 
    apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga". "Saya 
    bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, 
    tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian". "Saya 
    bersumpah/bejanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan 
    Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-
    undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.  "Saya bersumpah/
    berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan 
    dengan tidak membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya 
    sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Hakim Ad Hoc Pengadilan Pajak 
    yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
(2)     Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk setiap sengketa.
(3)     Hakim Ad Hoc wajib mengundurkan diri dari sengketa yang ditanganinya apabila dapat menimbulkan 
    konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai Hakim Ad Hoc sesuai dengan ketentuan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.    


                        BAB V
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 8

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak.


                        Pasal 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
 
BOEDIONO