KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 439/KMK.03/1996

                        TENTANG 

        PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan negara serta peningkatan pelayanan kepada 
    masyarakat dipandang perlu pengaturan penerimaan dan pengeluaran negara melalui PT. Pos 
    Indonesia (Persero);
b.  bahwa berhubung dengan itu perlu diatur tatacara pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara 
    melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dalam Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.  Indische Comtabilitietswet (Stbl. 1925 No. 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
4.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 32630 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang 
    Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
    Tahun 1991 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
6.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara 
    Nomor 3264);
7.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 69);
8.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara 
    Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang 
    Pembebanan atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 33840;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 
    (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor 
    (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak 
    disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3385);
13. Peraturan pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran besar (Lembaran Negara Tahun 
    1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
14. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, jo Keppres Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 325/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang penetapan 
    besarnya provisi atas pengurusan barang impor yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN 
PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO).


                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan:
a.  Penerimaan negara adalah penerimaan pajak, penerimaan bea masuk, penerimaan cukai, dan 
    penerimaan lainnya bukan pajak.
b.  Pengeluaran negara adalah pembayaran kepada Badan/Perorangan yang mempunyai tagihan kepada 
    negara.
c.  Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani 
    Rekening Kas Negara;
d.  Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan 
    dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank 
    Indonesia;
e.  PT. Pos Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit pelaksana Teknis 
    di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos 
    dan Giro.

                        Pasal 2

(1) Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos dan Giro 
    dapat menerima setoran penerimaan negara untuk kepentingan rekening Kas Negara.

(2) Dalam rangka pelaksanaan penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Sentral Giro/Sentral 
    Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dibuka rekening Kas Negara Khusus untuk menampung 
    keperluan penerimaan negara.


                        Pasal 3

(1) Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dan Kantor Pos dan Giro dapat melakukan pengeluaran 
    negara atas beban rekening Kas Negara.

(2) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Sentral 
    Giro/Sentral Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung keperluan 
    pengelolaan negara.

(3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan atas:
    a.  Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen yang disamakan, yang diterbitkan oleh Kantor 
        Perbendaharaan dan Kas Negara untuk pembayaran belanja anggaran rutin dan 
        pembangunan.
    b.  Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan 
        Pajak.
    c.  Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKB) dan Surat Perintah Membayar Kembali 
        Cukai (SPMKC) yang diterbitkan oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
        Kantor Pabean.


                        Pasal 4

Sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, kepada PT. Pos Indonesia 
(Persero) diberikan jasa perbendaharaan sebesar sebagai berikut:
(a) 1/4 0/00 (Seperempat permil) dari jumlah penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan melalui 
    Sentral Giro termasuk Sentral Giro Gabungan Khusus Kudus.
(b) 1/2 0/00 (Setengah permil) dari jumlah penerimaan yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan 
    Khusus tidak termasuk Sentral Giro Gabungan Khusus Kudus.


                        Pasal 5

Imbalan jasa perbendaharaan sebagaimana dimaksud pasal 4 tidak diterbitkan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.  Penerimaan yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas Negara 
    di Bank Tunggal/Bank Operasional I ke rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan.
b.  Pengeluaran yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas negara 
    di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus ke Rekening Kas negara di Bank 
    Tunggal/Bank Operasional I.
c.  Penerimaan Bea Masuk yang berasal dari kiriman pabean melalui Kantor Pos dan Giro.
d.  Penerimaan negara yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan.


                        Pasal 6

(1) Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus wajib melimpahkan setoran 
    penerimaan negara ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I sebagai berikut:
    a)  Penerimaan Negara yang dilaksanakan melalui Sentra Giro termasuk Sentral Giro Gabungan 
        Khusus Kudus wajib melimpahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Tanggal/Bank 
        Operasional I seminggu 2 (dua) kali yaitu setiap awal hari kerja Selasa, Jum'at dan tanggal 1.
    b)  Penerimaan negara yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan wajib melimpahkan ke 
        rekening Kas negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I seminggu 2 (dua) kali yaitu 
        setiap awal hari kerja Selasa, Jum'at dan tanggal 1.
    c)  Penerimaan negara yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan Khusus tidak termasuk 
        Sentral Giro Gabungan khusus Kudus wajib dilimpahkan ke rekening Kas Negara pada Bank 
        Tunggal/Bank Operasional I seminggu 1 (satu) kali yaitu setiap awal hari kerja tanggal 1, 7, 
        15 dan 23.
        Kecuali setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran.

(2) Keadaan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus tersebut adalah keadaan 
    sebelum keputusan ini berlaku sudah menjadi mitra kerja Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

(3) Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
    Anggaran.

(4) Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka waktu pelimpahan 
    dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.

(5) Terhadap Sentra Giro/Sentra Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus yang terlambat atau tidak 
    melimpahkan setoran penerimaan negara sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi 
    administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga per seratus) perbulan dari jumlah setoran 
    penerimaan negara yang tidak/belum dilimpahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2).


                        Pasal 7

(1) Untuk penambahan dan guna membiayai pembayaran gaji, Kantor Perbendaharaan dan Kas negara 
    dapat memerintahkan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus untuk 
    melimpahkan setoran penerimaan negara dari rekening Kas Negara untuk melimpahkan setoran 
    penerimaan negara dari rekening Kas negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro 
    Gabungan Khusus ke Rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I, diluar ketentuan 
    seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dalam melaksanakan ketentuan tersebut ayat (1) hanya 
    dapat melakukan satu kali dalam satu bulan.


                        Pasal 8

Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran 
dan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero).


                        Pasal 9

Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Anggaran dan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero).


                        Pasal 10

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Menteri Keuangan No. 124/KMK.03/1993, 
No. 322/KMK.03/1994 dan No. 589/KMK.03/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD