KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 436/KMK.05/1983

                        TENTANG 

    NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1983

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk triwulan kedua Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diadakan penyesuaian dan ditetapkan Nilai 
Dasar Perhitungan Bea Masuk.

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah 
    No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor;
2.  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa.

                           MEMUTUSKAN :

Mencabut :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 252/KMK.05/1983 tanggal 31 Maret 1983.

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI DASAR PERHITUNGAN BEA MASUK 
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1983.


                        Pasal 1

Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk untuk bulan Juli, Agustus dan September 1983 adalah sebagai berikut :

1.  Rp   974,-  untuk US$       1,-
2.  Rp   855,-  untuk Austr $       1,-
3.  Rp     54,- untuk A. Sch        1,-
4.  Rp     19,- untuk Belg Fr.      1,-
5.  Rp   792,-  untuk Can $     1,-
6.  Rp   107,-  untuk DKr.      1,-
7.  Rp   383,-  untuk DM.       1,-
8.  Rp     10,- untuk Escudo.       1,-
9.  Rp   127,-  untuk F Fr      1,-
10. Rp   135,-  untuk Hk. $     1,-
11. Rp     65,- untuk L. lt.        100,-
12. Rp   420,-  untuk Mal. $        1,-
13. Rp   343,-  untuk N Gld     1,-
14. Rp   640,-  untuk N. Z $        1,-
15. Rp   134,-  untuk N. Kr.        1,-
16. Rp 1.498,-  untuk b Stg     1,-
17. Rp    460,- untuk Sin. $        1,-
18. Rp    128,- untuk S. Kr     1,-
19. Rp    462,- untuk Sw. Fr.       1,-
20. Rp    406,- untuk Yen       100,-


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1983




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 28 Juni 1983
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO