KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 427/KMK.02/2003

                        TENTANG 

        BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT 
        PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN 
        PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI 
                              BANK UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang 
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan 
Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara, Dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri 
Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Besarnya Nilai Final Dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah Yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan 
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank 
Rakyat Indonesia Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik 
    Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk., 
    Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
    PT Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri Dalam Rangka 
    Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 102);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

Memperhatikan   :

1.  Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-457a/MBU/2003 tanggal 30 September 2003;
2.  Surat Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor B.837-DIR/IPO/09/2003 tanggal 
    30 September 2003;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA NILAI FINAL DAN PELAKSANAAN HAK-HAK PEMERINTAH 
YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM 
MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA DALAM RANGKA PROGRAM 
REKAPITALISASI BANK UMUM.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bank Rakyat Indonesia adalah Perusahaan 
Perseroan (PERSERO) PT Bank Rakyat Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 
Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Rakyat Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan 
(PERSERO).


                        Pasal 2

(1) Dana rekapitalisasi Bank Rakyat Indonesia yang diberikan dalam rangka Penyertaan Modal Negara 
    melalui penerbitan obligasi rekapitalisasi perbankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1999 adalah sebesar Rp29.149.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh 
    sembilan miliar rupiah).

(2) Dari dana rekapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit due diligence 
    Akuntan Publik terhadap Bank Rakyat Indonesia, terdapat kelebihan sebesar Rp85.469.000.000,00 
    (delapan puluh lima miliar empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).

(3) Kelebihan dana rekapitalisasi sebesar Rp. 85.469.000.000,00 (delapan puluh lima miliar empat ratus 
    enam puluh sembilan juta rupiah) telah disetor kembali pada tanggal 5 Nopember 2001.

(4) Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka nilai final 
    kebutuhan rekapitalisasi Bank Rakyat Indonesia adalah sebesar Rp29.063.531.000.000,00 (dua puluh 
    sembilan triliun enam puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah).


                        Pasal 3

Pelaksanaan atas hak-hak pemerintah yang timbul sebagai akibat penambahan penyertaan modal Negara 
pada Bank Rakyat Indonesia dengan nilai final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.  Terhadap dana rekapitalisasi senilai Rp3.272.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tujuh puluh dua 
    miliar rupiah) dikonversi dengan 3.272.000 lembar saham baru yang diterbitkan oleh Bank Rakyat 
    Indonesia dengan nominal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.
b.  Terhadap dana rekapitalisasi sisanya senilai Rp25.791.531.000.000,00 (dua puluh lima triliun tujuh 
    ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah) agar dibukukan sebagai agio 
    saham pada struktur modal Bank Rakyat Indonesia.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
tanggal 30 Juni 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO