KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 417/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPCV.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin tersedianya bahan baku untuk industri pupuk di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) dan anti caking (Montaline SPCV.S3) sebagai bahan penolong pembuatan pupuk SP.36 dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 603/KMK.01/1997; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN AKTIF ANTI FOAMING (TRIMIN DF-500) DAN ANTI CAKING (MONTALINE SPCV.S3) UNTUK PEMBUATAN PUPUK SP.36 Pasal 1 Atas impor bahan aktif anti foaming (Trimin DF-500) yang termasuk dalam Pos Tarif 3402.13.900 dan bahan aktif anti caking (Montaline SPCV.S3) yang termasuk dalam Pos Tarif 3402.90.100 untuk bahan baku penolong pembuatan pupuk SP.36 diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1998 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO