KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 40/KMK.01/2000
 
                        TENTANG 
 
          PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 700/KMK.05/1985 
         SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/KMK.01/1990 
                 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 596/KMK.05/1986
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 700/KMK.05/1985 sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.01/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
596/KMK.05/1986 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 
11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 596/KMK.05/1986.


                        Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku   :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 700/KMK.05/1985 tentang Pembebasan Bea Masuk, PPn, Dan 
    PPh Pasal 22 atas Pemasukan Barang-Barang Untuk Perkeretaapian Oleh Perusahaan Jawatan Kereta 
    Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.01/1990;
    

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 tentang Pemberian Kemudahan 
    Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan 
    PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT Pindad, PT PAL Dan Perum Dahana.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO